Breaking News
Memuat breaking news...

Sidang Kasus Dugaan Korupsi DD Mantan Kades Gunung Manaon Berlanjut

Redaksi
Redaksi
Senin, 3 Juli 2023 - 6.36 PM WIB
Sidang Kasus Dugaan Korupsi DD Mantan Kades Gunung Manaon Berlanjut
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Sidang kasus dugaan korupsi atau penyelewengan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2017 dan tahun 2021 sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp594 juta lebih terus berlanjut, dan sudah memasuki sidang kelima.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung bersama Kasi Pidsus, Rachmat Hidayat mengatakan bahwa sidang kasus penyelewengan dana desa terdakwa SN, mantan Kades Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur.

Di mana terdakwa SN menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2017 senilai Rp318.933.000, terkait anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dan tahun 2021 diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan rabat beton, dengan kerugian senilai Rp275.571.311.

Sekarang kasus dugaan korupsi dana desa Gunung Manaon yang melibatkan mantan kepala desa berinisial SN sudah memasuki sidang kelima dengan agenda pembuktian dengan keterangan saksi-saksi.

Menurut JPU yang juga Kasi BB, Nicolas Bram, pada sidang kelima ini sejumlah saksi yang dimintai keterangan, termasuk Plt Kadis Pemdes, M. Faisal Amrin Siregar, Sekdes Gunung Manaon, Bendahara Desa Gunung Manaon tahun 2017 dan tahun 2021, juga ketua TPK Desa Gunung Manaon.

Dan sampai sidang kelima, pembuktian dengan keterangan para saksi semua memberatkan terdakwa SN. Sehingga terdakwa akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement