Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Skandal Penyadapan: Ketika Negara Menguping Kekuasaan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 November 2026 - 5.30 PM WIB
Skandal Penyadapan: Ketika Negara Menguping Kekuasaan
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh: Dr. Usman Lamreung

KASUS dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, bukan sekadar perkara pelanggaran hukum atau penyalahgunaan teknologi kepolisian. Kasus ini membuka persoalan yang jauh lebih serius: hubungan antara kekuasaan, jaringan elite, dan potensi penyalahgunaan instrumen negara untuk kepentingan politik.

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur dan otorisasi yang semestinya.

Sasaran yang disebut penyidik tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis LSM, dan pengusaha. Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penyidikan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Motif perkara masih didalami.

Perkembangan penting terjadi pada Rabu, 4 November 2026. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian tersebut, menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan ini memperlihatkan bahwa perkara penyadapan telah menimbulkan konsekuensi langsung dalam struktur pemerintahan.

Namun, pemberhentian dari jabatan politik tidak boleh dipahami sebagai penyelesaian perkara. Pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal berbeda. Pemberhentian tidak membuktikan kesalahan seseorang, sebagaimana kedudukan politik tidak boleh menghalangi proses hukum.

Skala sasaran dan posisi para pihak yang terseret menjadikan perkara ini memiliki dimensi politik yang tidak bisa diabaikan. Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang menyadap, melainkan siapa yang mengendalikan informasi, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, dan apakah instrumen negara telah masuk ke dalam pertarungan kekuasaan.

Dalam politik modern, informasi merupakan sumber kekuasaan. Pihak yang menguasai informasi memiliki kemampuan membaca hubungan, memetakan kepentingan, bahkan memengaruhi keputusan politik.

Michel Foucault menjelaskan bahwa pengawasan dapat membentuk perilaku manusia. Ketika seseorang merasa terus diawasi, ia cenderung membatasi tindakan dan perkataannya. Dalam politik, kondisi ini dapat menciptakan ketakutan dan melemahkan keberanian menyampaikan kritik.

Bayangkan pejabat yang takut berkomunikasi, jurnalis yang kehilangan keleluasaan melindungi sumber berita, atau aktivis yang membatasi kritik karena merasa diawasi. Inilah bahaya penyadapan ilegal. Dampaknya bukan hanya pelanggaran privasi, melainkan juga ancaman terhadap kebebasan politik dan ruang demokrasi.

Jika dugaan tersebut terbukti, penyalahgunaan teknologi pengawasan telah berubah menjadi persoalan serius dalam hubungan negara dan warga negara.

Bayang-Bayang Kekuasaan Lama

Kasus ini menarik dibaca dalam konteks pergantian pemerintahan dari Joko Widodo kepada Prabowo Subianto. Listyo Sigit memimpin Polri pada era pemerintahan sebelumnya dan kemudian masuk ke lingkungan pemerintahan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Pergantian pemerintahan tidak otomatis menghapus jaringan relasi, pengaruh, dan kepentingan yang terbentuk sebelumnya. Dalam politik, kekuasaan formal dan pengaruh informal sering kali berjalan beriringan.

Kedekatan politik Listyo dengan pemerintahan sebelumnya menjadi salah satu konteks yang mengundang perhatian publik. Namun, hubungan politik masa lalu tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah perkara ini merupakan tindakan individual, persoalan jaringan internal institusi, atau memiliki dimensi persaingan kepentingan antarelite.

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan, bukan spekulasi. Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan keterlibatan kelompok politik tertentu. Namun, publik berhak mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah, menerima informasi, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menandai perubahan penting dalam hubungan politik antara Presiden Prabowo dan mantan Kapolri tersebut. Akan tetapi, makna politik keputusan itu perlu dibedakan dari pembuktian hukum atas dugaan penyadapan.

Institusi Negara Bukan Alat Politik

Max Weber menekankan pentingnya birokrasi yang bekerja berdasarkan aturan, kewenangan formal, dan pertanggungjawaban. Prinsip ini berlaku bagi seluruh institusi negara, termasuk kepolisian.

Penyadapan merupakan kewenangan yang sangat invasif karena memungkinkan negara memasuki ruang komunikasi pribadi seseorang. Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur ketat, dan pengawasan efektif.

Jika sistem LIMS benar digunakan tanpa otorisasi dan tanpa kepentingan penegakan hukum sebagaimana disampaikan penyidik, persoalannya bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini merupakan indikasi serius lemahnya pengendalian kewenangan institusional.

Kepolisian harus bekerja untuk kepentingan hukum dan masyarakat, bukan menjadi instrumen pengumpulan informasi bagi kepentingan individu atau kelompok politik.

Prabowo Sedang Diuji

Keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026 merupakan langkah administratif yang memiliki konsekuensi politik penting.

Keputusan tersebut diambil sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo bersama dua perwira tinggi sebagai tersangka. Presiden juga memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.

Namun, ukuran keberhasilan pemerintah dalam menangani kasus ini tidak cukup dilihat dari kecepatan pemberhentian seorang pejabat. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah proses hukum berjalan independen, transparan, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Bagi Presiden Prabowo, kasus ini merupakan ujian terhadap komitmen membangun pemerintahan berdasarkan hukum. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses tanpa mempertimbangkan pangkat, jabatan, kedekatan, ataupun sejarah politik.

Sebaliknya, pemerintah juga harus memastikan proses hukum tidak berubah menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan atau pembalasan politik terhadap kelompok yang diasosiasikan dengan pemerintahan sebelumnya.

Penegakan hukum harus menghasilkan keadilan, bukan sekadar perubahan peta kekuasaan.

Robert A. Dahl menempatkan kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi alternatif, dan partisipasi politik sebagai unsur penting demokrasi. Artinya, demokrasi tidak cukup diukur dari pemilu dan pergantian presiden. Demokrasi juga ditentukan oleh kemampuan negara melindungi kebebasan warga dari penyalahgunaan kekuasaan.

Bongkar Sampai ke Akar

Penyelesaian perkara ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka. Publik berhak mengetahui siapa yang menentukan sasaran penyadapan, siapa yang memiliki akses terhadap hasilnya, siapa yang menerima informasi, dan apakah informasi tersebut pernah digunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau tekanan terhadap seseorang.

Penyidik harus menelusuri rantai komando, akses sistem, aliran informasi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah. Pemerintah dan DPR juga perlu mengevaluasi tata kelola penyadapan nasional, termasuk mekanisme otorisasi, pencatatan akses, audit independen, dan pertanggungjawaban penggunaan teknologi pengawasan.

Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan institusi keamanan, bukan panggung pertarungan antarelite.

Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan memang telah mengubah kedudukan politiknya. Namun, persoalan yang lebih mendasar belum terjawab: bagaimana sebuah sistem pengawasan negara diduga dapat digunakan tanpa prosedur hukum untuk memantau begitu banyak kelompok strategis, termasuk kepala negara sendiri.

Di sinilah pertaruhan sesungguhnya. Negara harus membuktikan bahwa hukum lebih kuat daripada jaringan kekuasaan, dan kewenangan aparat tetap tunduk pada pengawasan demokratis.

Sebab, jika instrumen negara dapat digunakan untuk mengawasi presiden tanpa dasar hukum yang sah, perlindungan apa yang tersisa bagi warga biasa?

Demokrasi tidak hanya terancam ketika kekuasaan disalahgunakan. Demokrasi juga terancam ketika negara kehilangan kemampuan mengawasi mereka yang diberi kewenangan untuk mengawasi.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement