Breaking News
Memuat breaking news...

Soal Dokumen Izin HGU Perkebunan, YARA Surati PPID Kota Subulussalam

Redaksi
Redaksi
Rabu, 19 Juli 2023 - 11.51 AM WIB
Soal Dokumen Izin HGU Perkebunan, YARA Surati PPID Kota Subulussalam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SUBULUSSALAM (Waspada): Pastikan diketahui soal izin, dokumen sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan yang beroperasi di daerah ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyurati PPID melalui e-mail PPID setempat, Selasa (18/7).

"YARA mengajukan permohonan salinan daftar nama perusahaan pemilik, perizinan dan dokumen HGU Perkebunan di Kota Subulussalam ke PPID," rilis Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Subulussalam, sebut salinan Surat Permohonan, 17 Juli 2023 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam Nomor: 027C/YARA/VII/2023.

Dikatakan, YARA mendapat informasi indikasi ratusan hektar lahan dikuasai perorangan tanpa memiliki izin, seperti HGU. Karenanya, YARA berkepentingan mengetahui pasti kebenaran informasi itu. "Melalui PPID, informasi ini akan diketahui secara terang", yakin Edi.

Edi memastikan daerah akan rugi jika ada HGU beroperasi tak terdaftar. Dengan terdaftar, menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). YARA mendesak Pemda menindak tegas penguasai lahan tanpa memiliki izin.

"YARA berharap, PPID Kota Subulussalam merespon dan memberikan dokumen, sesuai permohonan yang kami ajukan," pesan Edi.

Dikonfirmasi PPID Kota Subulussalam, Zainal Abidin, SH, Rabu (19/7) sebut, setiap permintaan informasi dilayani dengan baik, sesuai tugas dan UU KIP serta turunannya. Dia berharap, informasi yang diterima tidak disalahgunakan karena ada konsekuensi hukumnya.

Dikatakan, PPID Kota Subulussalam, dasar Keputusan Wali Kota adalah Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo. "Permintaan YARA telah kita terima dan diproses tindak lanjut sesuai aturan," pesan Zainal.

Soal aturannya setelah surat diterima, PPID akan memprores dalam 10 ditambah tujuh hari kerja. Keberatan layanan tersebut bisa diajukan keberatan ke atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja. (b17)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement