Breaking News
Memuat breaking news...

Soal Kisruh Kepemimpinan, PB PGRI Hasil Kongres Ke-23 Rilis Pernyataan Resmi

Redaksi
Redaksi
Minggu, 13 Oktober 2024 - 12.31 PM WIB
Soal Kisruh Kepemimpinan, PB PGRI Hasil Kongres Ke-23 Rilis Pernyataan Resmi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof Dr Unifah Rosyidi merilis pernyataan resmi organisasi terkait dinamika beredarnya pemberitaan tentang putusan Pengadilan Tinggi PTUN tanggal 9 Oktober 2024 terhadap obyek sengketa yang sudah tidak berlaku. Pernyataan resmi dirilis Sabtu (12/10/2024) dan ditandatangani juga oleh Sekretaris PB PGRI, Dudung Abdul Qodir.

Pertama, sebagai forum organisasi tertinggi
sesuai AD/ART PGRI adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Prof Dr Unifah Rosyidi yang merupakqn hasil Kongres XXIII, yang juga telah terdaftar resmi di Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menhumkam RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal
8 Maret 2024.

Kedua, putusan banding nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 menyatakan bahwa gugatan PTUN ini tidak terkait tentang sah atau tidaknya kepengurusan PGRI di bawah kepemimpinan Prof.Dr.Unifah Rosyidi. Dan oleh karenanya klaim yang
dibuat kelompok tertentu yang membuat narasi di media online adalah tidak benar
dan menyesatkan, karena kelompok tersebut adalah kepengurusan ilegal yang
menggunakan cara-cara tidak sesuai AD ART dan tidak mendapat legitimasi dari
pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Ketiga, objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU
yang secara hukum tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024
tertanggal 8 Maret 2024.

Keempat, menyerukan kepada pengurus di semua tingkatan untuk mengkonsolidasikan
organisasi dan merapatkan barisan demi menyelamatkan organisasi dari ancaman
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak muruah nama besar
PGRI.

Kelima, menyerukan kepada pengurus dan anggota untuk tetap tenang dan tidak
terpancing oleh provokasi pihak pembegal organisasi.

Keenam, tidak menyebarkan berita dan konten media sosial yang narasinya manipulatif
dibuat kelompok tersebut yang bertujuan memecah belah keutuhan PGRI.

Sebelumnya, sejumlah media online mengabarkan bahwa PTUN Jakarta pada 9 Oktober mengeluarkan putusan yang memenangkan PGRI kubu Teguh.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement