Breaking News
Memuat breaking news...

Soal Omnibus Law UU Ciptaker, Komisi XI Akan Pelajari Putusan MK

Redaksi
Redaksi
Selasa, 5 November 2024 - 3.30 PM WIB
Soal Omnibus Law UU Ciptaker, Komisi XI Akan Pelajari Putusan MK
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Komisi XI DPR RI akan mempelajari isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sejumlah pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menuturkan akan ada banyak pasal yang berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Pimpinan DPR telah menyampaikan nanti akan dipelajari. Karena Omnibus Law itu menyangkut banyak hal bukan satu undang-undang. Sistem kita yang lama kan memberikan kewenangan bahwa satu klaster undang-undang bisa menyangkut perubahan di banyak undang-undang," kata Misbakhun di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, (4/11/2024).

Pihaknya tak menampik adanya putusan itu bakal mengubah secara isi dari sejumlah pasal di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Makanya, masih dipelajari. Yang harus diubah itu mana saja. Menurut amanat hasil judicial review seperti apa. Kan harus didetailkan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu. Ada 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dikabulkan oleh MK terhadap permohonan uji materiil dari Partai Buruh dan serikat pekerja lain.

Puluhan pokok permohonan yang dikabulkan itu berkenaan dengan isu perihal upah hingga tenaga kerja asing (TKA).

Setidaknya terdapat tujuh isu besar berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 yang didalami MK sebagaimana dalil para pemohon, yakni; mengenai TKA, Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam putusan perkara a quo, MK juga memandang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU 6/2023.. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement