Breaking News
Memuat breaking news...

Sosialisasi Bacaleg Dan ParpolHarus Taati Perda

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 Agustus 2023 - 5.03 PM WIB
Sosialisasi Bacaleg Dan ParpolHarus Taati Perda
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) tidak sembarangan melakukan sosialisasi.

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan, melakukan sosialisasi berupa pemasangan baliho maupun spanduk, bacaleg dan parpol diminta berpegang pada aturan Perda yang diterbitkan setiap Pemda Kabupaten/Kota.

"Kita minta bacaleg dan parpol berpegang pada aturan aturan perda yang diterbitkan setiap kabupaten kota terkait kenyamanan dan ketertiban umum," ujarnya, Senin (14/8).

Aswin mengatakan, bila melakukan pelanggaran, pihaknya menyerahkan kepada penegak hukum Pemda masing-masing Kabupaten/Kota dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkannya.

Sebagaimana terlihat, sejumlah baliho dan poster menampilkan wajah dan nama bacaleg mulai bermunculan di Kota Medan, padahal masa kampanye tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai.

Banyak dari bacaleg maupun parpol tidak mengindahkan peraturan, bahkan baliho dan poster itu dipasang di tempat-tempat fasilitas umum.

Dijelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, terhitung hanya 75 hari.(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement