Breaking News
Memuat breaking news...

Sosialisasi Hubungan Industrial Digelar Di Toba

Redaksi
Redaksi
Senin, 30 Oktober 2023 - 9.29 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TOBA (Waspada) : Bupati Toba, Poltak Sitorus mengatakan perusahaan didirikan untuk tujuan memperoleh keuntungan, lalu ada peraturan perusahaan dibuat untuk keberhasilan perusahaan, di antaranya perjanjian kerja dengan karyawannya seperti pengaturan upah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan lainnya.

"Tugas pemerintah membantu perusahaan supaya menjadi perusahaan yang baik sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Poltak Sitorus saat membuka acara Sosialisasi Terkait Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Kabupaten Toba yang digelar di Cafe Hollywood Soposurung, Balige, Kabupaten Toba, Senin (30/10).

"Makanya perlu (perusahaan) profesional. Melalui sosialisasi ini kalau ada yang kurang maka perlu diperbaiki," imbuh Poltak Sitorus dihadapan 20 peserta yang terdiri dari pengusaha atau perwakilan perusahaan di Kabupaten Toba.

Dikatakannya, perusahaan itu berprinsip untuk menyejahterakan stakeholder terkait, supaya jangan terjadi konflik antar perusahaan dan karyawan haruslah membuat komunikasi yang baik dengan karyawan dan ada kesepakatan.

Selain penerimaan pajak perusahaan yang masuk ke pemerintah, perusahaan dapat membantu masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial.

Sebagai narasumber kegiatan ini Asisten Perekonomian Sekdakab Toba, Jonni D.P Lubis dan
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara,Ririn Bidasari.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPPTSP-TK )Kabupaten Toba, Requel Hasadaan melaporkan 20 peserta sosialisasi ini adalah pengusaha yang memiliki tenaga kerja 10 orang atau lebih.

Sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah satu untuk menjalin hubungan yang harmonis di lingkungan perusahaan sehingga kegiatan usaha di perusahaan dapat berjalan dengan baik demi kelangsungan berusaha yang dinamis dan berkelanjutan.

"Kemudian untuk memperkecil kemungkinan terjadinya perselisihan di perusahaan baik perselisihan kepentingan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK ,dan terpenuhi nya hak pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan," kata Requel Hasadaan. (rg)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement