Breaking News
Memuat breaking news...

Sosperda Penanggulangan Kemiskinan, David Roni Ganda Berharap Hak Warga Dapat Terpenuhi

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 9 September 2023 - 4.51 PM WIB
Sosperda Penanggulangan Kemiskinan, David Roni Ganda Berharap Hak Warga Dapat Terpenuhi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga berharap hak-hak warga miskin di Kota Medan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tentang penanggulangan kemiskinan dapat terpenuhi. Dimana hak-hak warga miskin yakni hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan dan berusaha.

Hal ini dikatakan David Roni saat Sosialisasi Perda (Sosperda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl. Sm Raja Km 9,5 Gg Martoba 1 Lingkungan II Kel. Timbang Deli Kec Medan Amplas, Sabtu (9/9).

Dijelaskan politisi PDIP ini, sosialisasi Perda penanggulangan kemiskinan dilakukan karena selalu menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat, terkait tidak meratanya pelayanan dan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah bagi warga miskin.

"Banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah," kata David.

Ditambahkan David, Perda penanggulangan Kemiskinan ini untuk melindungi hak- hak warga miskin untuk mendapatkan kehidupan yang layak di Kota Medan. Namun, untuk mendapatkan hak-jak tersebut warga harus terlebih dahulu masuk didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Kalau memang merasa miskin, segera datangi Kepling dan lurahnya untuk masuk di DTKS," ucapnya.

Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.

"Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 1,2 triliun ditahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan," ungkapnya.

Selain itu, David menambahkan, ada hak perumahan. Yakni Pemko mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk bedah rumah.

"Kalau hak-hak itu terpenuhi, maka diharapkan 2024 tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan. Sehingga kehidupan sosialnya bisa meningkat dan angka kemiskinan bisa ditekan," harapnya.

Hadir diacara Camat Kec Medan Amplas, Andres F Ayu mengatakan, warga yang benar-benar dalam kondisi miskin pasti mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat dan daerah, dengan syarat harus masuk ke DTKS.

"Tapi perlu dipahami bantuan yang diterima warga miskin di DTKS itu bukan dari Pemko tapi dari Kemensos. Jadi kalau warga yang tidak mampu tapi belum masuk ke DTKS segera daftarkan ke kelurahan agar nanri diverifikasi oleh Dinas Sosial," ucapnya.

Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga diacara Sosperda No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl SM Raja Km 9,5 Gg Martoba 1 Lorong 2 Lingkungan II Kel Timbang Deli Kec Medan Amplas, Sabtu (9/9). Waspada/Yuni Naibaho

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement