Breaking News
Memuat breaking news...

Stafsus Menkumham Kenalkan Aplikasi Portal DJKI

Redaksi
Redaksi
Kamis, 9 Februari 2023 - 9.51 PM WIB
Stafsus Menkumham Kenalkan Aplikasi Portal DJKI
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Staf Khusus (Stafsus) Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase (foto) mengenalkan aplikasi Portal DJKI kepada 300 pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Portal DJKI ini merupakan aplikasi layanan yang menyediakan informasi terkait Kekayaan Intelektual yang mudah diakses darimana saja oleh masyarakat.

"Selama ini banyak orang yang tidak tahu cara mendaftarkan dan mengecek kekayaan intelektual seperti Hak Cipta, Merek dan sebagainya. Sekarang buka Handphone saudara buka Play Store kalau pakai HP Android dan iOS buka App Store, kemudian unduh Portal DJKI," kata Fajar Lase.

Siaran pers yang diterima Waspada.id di Medan, Fajar menyebutkan hal itu saat bertemu dengan 300 UMKM dalam Kegiatan DJKI Mendengar Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik di Kota Bandung, Kamis (9/2/2023).

Dalam aplikasi tersebut, kata Fajar Lase, para pelaku UMKM bisa cek jenis-jenis kekayaan seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan lain-lain.

"Buka Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, di situ kita bisa cek apakah Merek produk atau Hak Cipta Kita sudah dipakai oleh orang lain atau belum," imbuhnya.

Dalam aplikasi tersebut, para pelaku usaha atau pencipta kekayaan intelektual bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Ditambahkannya, saat ini ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital atau online, karenanya semua kekayaan intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum.

"Jika tidak, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan," imbuhnya.

Dikatakan, selain mendapatkan perlindungan, pelaku usaha yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya, maka produknya bisa dipasarkan melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia dan sebagainya. (cpb/rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement