Breaking News
Memuat breaking news...

Suaranya Dipindahkan Ke Caleg Lain, Jack Lapor Bawaslu

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 17 Februari 2024 - 3.11 PM WIB
Suaranya Dipindahkan Ke Caleg Lain, Jack Lapor Bawaslu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TANJUNGBALAI (Waspada) : Caleg No 10 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 Kota Tanjungbalai, Joko Iskandar Matondang SH mendatangi Kantor Bawaslu setempat, Jumat (16/2) sore.

Pria yang akrab disapa Jack ini tiba didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI), Guntur Surya Darma SH, Aminuddin SH, dan Rizky Kurniawan SH. Jack dan kuasa hukum melaporkan peristiwa yang menurutnya sangat merugikan karena memengaruhi perolehan suara dirinya.

Jack merasa suaranya sengaja dipindahkan ke caleg lain yang juga rekan separtainya oleh oknum petugas pemungutan suara di TPS. Oknum ini ujarnya diduga telah melakukan tindak pidana pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.

"Selain laporan ini, akan menyusul laporan lainnya, kita masih mengumpulkan bahan dan bila waktunya sudah tepat, kita akan datang kembali," ungkap Jack.

Dalam kesempatan itu Jack berharap Gakkumdu dapat segera memproses laporannya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jack percaya Tim Gakkum terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedi Hendrawan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Amri, SH membenarkan adanya laporan dari Caleg PKB, Joko Iskandar Matondang yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya. Amri menjelaskan, Joko Iskandar membuat laporan dengan menyertakan bukti foto copy plano dan foto copy surat C1 hasil yang diduga keduanya tidak sinkron.

Dalam kesempatan itu, Amri menyebutkan pihaknya baru menerima satu laporan dari peserta pemilu sejak pemilihan dimulai.

"Dua hari kerja ke depan akan kami tindaklanjuti," ucap Amri. (a21/a22)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement