Breaking News
Memuat breaking news...

Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

Redaksi
Redaksi
Rabu, 1 Februari 2023 - 2.52 PM WIB
Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyambut baik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang baru saja memberikan kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada prinsipnya Kami menyambut baik dan mengapresiasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2023 ini dengan harapan OJK semakin signifikan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, khusus di sektor keuangan. Ini merupakan kebijakan penting yang sudah seharusnya hadir dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan saat ini", ujar Sultan melalui keterangan resminya, Rabu (1/2/2023). di Jakarta.

Menurut Sultan, selama ini OJK tidak mampu banyak berbuat dan bertindak terhadap kasus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.

Sehingga dengan kewenangan penyidikan ini akan menambah kepercayaan diri dan kesigapan OJK dalam menelaah lebih jauh secara saksama dugaan kasus kejahatan keuangan yang selama ini dianggap rumit untuk diungkap oleh lembaga penegakan hukum.

"Dengan demikian OJK sudah resmi ditetapkan menjadi lembaga penegakan hukum dalam sektor keuangan. Saya kira ini kebijakan yang transformasional dan harus didukung oleh lembaga terkait lainnya, serta kerjasama masyarakat", tegas Sultan.

Selama ini,tambah Sultan, OJK hanya menjadi lembaga yang pasif dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan keuangan oleh masyarakat.

Terutama saat mendapatkan laporan penipuan investasi bodong baik yang investasi online maupun konvensional oleh lembaga keuangan yang tidak berizin OJK, kecuali setelah mendapat rekomendasi dari Kepolisian.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan OJK 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement