Breaking News
Memuat breaking news...

Suryani Paskah Minta Pemerintah Tidak Sita Pakaian Bekas Di Pedagang Monza

Redaksi
Redaksi
Minggu, 26 Maret 2023 - 11.20 AM WIB
Suryani Paskah Minta Pemerintah Tidak Sita Pakaian Bekas Di Pedagang Monza
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah (foto), meminta pemerintah tidak menyita pakaian bekas yang sudah berada di tangan pedagang monza (pakaian bekas).

"Karena belum ada aturan yang membolehkan pemerintah menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang monza," ujar Suryani Paskah dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB dari Sumatera Utara 1 yang meliputi Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi ini mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, tidak ada pasal yang mengatur pelarangan perdagangan barang atau pakaian bekas yang sudah ditangan pedagang.

"Aturan itu melarang pemasukan atau impor barang bekas dari luar negeri. Termasuk di antaranya pakaian bekas," jelas Suryani Paskah

Suryani Paskah mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang melarang perdagangan barang bekas, termasuk pakaian bekas, yang sudah berada di tangan pedagang monza.

"Sehingga dengan demikian pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza bisa dijual kepada masyarakat," ujarnya.

Dirinya menyayangkan jika ada penegak hukum yang melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza.

Suryani Paskah mengatakan, melihat aturan yang ada, pemerintah seyogyanya memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk termasuk pelabuhan-pelabuhan tikus, agar jangan sampai ada barang bekas impor yang lolos masuk ke Indonesia.

"Dan kalau sampai ada yang masuk dan kemudian dijual pedagang monja, tidak bisa disita atau disalahkan pedagangnya. Kecuali jika pemerintah menerbitkan aturan yang melarang pedagang menjual barang bekas impor di dalam negeri," tuturnya.

Karena itu dirinya meminta agar penegak hukum jangan ada yang melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza, mengingat belum ada aturannya. (rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement