Breaking News
Memuat breaking news...

Syah Afandin Kukuhkan Kampung Batik Brandan Sebagai Kawasan Karya Cipta

Redaksi
Redaksi
Jumat, 13 Juni 2025 - 11.13 AM WIB
Syah Afandin Kukuhkan Kampung Batik Brandan Sebagai Kawasan Karya Cipta
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGKAT (Waspada): Bupati Langkat Syah Afandin menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut pada penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta, Kamis (12/6), di Jalan Paya Kiri, Kel. Pelawi Utara, Kec. Babalan.

Dalam momen tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Bupati Langkat, termasuk sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, seni tari inai dan piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta.

Sertifikat pencatatan ciptaan juga diberikan kepada owner Batik Brandan, Dhany Rose, atas desain batik khas Langkat yang bermotif “Mahkota Diraja.”

Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi dari Kemenkumham dan masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya Langkat. Ia mengatakan, pengakuan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong sektor ekonomi kreatif daerah.

“Penetapan kawasan Karya Cipta ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” kata Afandin.

Ia berharap Kampung Batik Brandan terus berkembang menjadi pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan, serta meminta agar batik Brandan dapat dikenakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan dan promosi produk lokal.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut dalam sambutannya menjelaskan, KIK adalah bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan ini dinilai penting agar tidak terjadi eksploitasi budaya tanpa izin.

“Dengan perlindungan hukum melalui KIK, masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari kekayaan budaya yang mereka miliki,” ujar Ignatius Silalahi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Fery Ferdiansyah, Kepala Divisi Yankum Sahata Marlen Situngkir, Kabid Kekayaan Intelektual Elhan Harepa, serta para kepala perangkat daerah, pelaku UMKM, dan tokoh masyarakat setempat.(a10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement