Breaking News
Memuat breaking news...

Syarat Lengkap Prokes Perjalanan Mudik Dengan Kereta Api

Redaksi
Redaksi
Selasa, 19 April 2022 - 2.44 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Mudik Lebaran sudah di depan mata, bukan hanya pemudik yang harus bersiap-siap namun juga sejumlah perusahaan armada angkutan juga mempersiapkan persyaratan perjalanan agar mudik lebaran tahun ini bisa berjalan lancar dan terhindar dari sebaran virus covid-19.

Seperti untuk perjalanan mudik Lebaran dengan angkutan darat Kereta Api, ada sejumlah syarat untuk bisa menjadi penumpangnya.

Seperti penjelasan, Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono pada Selasa (19/4) kepada Waspada bahwa untuk melakukan perjalanan mudik dengan KA ini ada beberapa syarat yang harus dilengkapi para penumpang .

"Syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Antar Kota dan Lokal terbaru jabarnya diantaranya untuk Syarat Naik KA Antar Kota penumpang yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 tetapi bagi penumpang yang hanya melakuiab vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam," ungkapnya.

Sedangkan jika hanya vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan untuk penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Nah, untuk usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tegasnya.

Mahendro Trang Bawono menambahkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan penumpang, pihaknya merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak. Dan meminta para penumpang tetap taat prokes baik di stasiun pemberangkatan maupun pemberhentian. (cbud)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement