Syarfi Hutauruk Ancam Gugat PP IKA UT Dan Direktur UT Medan Jika Tetap Bentuk CaretakerSyarfi Hutauruk Ancam Gugat PP IKA UT Dan Direktur UT Medan Jika Tetap Bentuk Caretaker

MEDAN (Waspada.id): Polemik hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) Medan, Sumatera Utara, semakin memanas. Ketua demisioner PW IKA UT Medan, Sumatera Utara, Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM,(foto) menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila Pengurus Pusat (PP) IKA UT tetap memberlakukan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim caretaker yang diusulkan Direktur UT Medan. Pernyataan tersebut disampaikan Syarfi kepada wartawan melalui sambungan telepon di Medan, Kamis (30/7/2026).
"Saya selaku penanggung jawab Muswil bersama panitia akan menggugat ke pengadilan apabila caretaker tetap dipaksakan. Kami menilai keputusan itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan aturan organisasi," tegas Syarfi.
Syarfi menjelaskan, kepengurusan yang dipimpinnya telah berakhir sesuai masa jabatan. Karena kini berdomisili di Jakarta, ia memutuskan tidak mencalonkan diri kembali sebagai Ketua PW IKA UT Medan periode 2026–2031.
Menindaklanjuti surat edaran PP IKA UT yang meminta daerah yang masa kepengurusannya berakhir segera melaksanakan Muswil, pihaknya kemudian menggelar Muswil I di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 14–15 Mei 2026.
Menurutnya, lokasi Muswil dipilih bukan tanpa alasan. Selain untuk memudahkan kehadiran peserta dari Kepulauan Nias, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan bakti sosial berupa penanaman pohon di kawasan terdampak banjir bandang serta pemberian bantuan pendidikan bagi anak-anak korban banjir.
"Muswil ini sekaligus menjadi kegiatan sosial dan promosi Universitas Terbuka kepada masyarakat," kata mantan Wali Kota Sibolga dua periode (2010-2015 dan 2016 - 2021) ini.
Syarfi mengaku keberatan dengan munculnya syarat baru yang mengharuskan bakal calon ketua memperoleh surat rekomendasi dari Direktur UT Medan.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak pernah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun peraturan organisasi IKA UT.
"Syarat rekomendasi Direktur tidak ada dalam AD/ART. Itu hanya surat edaran yang tidak memiliki dasar dalam aturan organisasi," ujar Anggota DPR RI periode 1997–2004 dan 2004–2009 ini.
Ia mengungkapkan, saat Muswil berlangsung hanya terdapat dua bakal calon yang mengurus rekomendasi, yakni Sujanna Astuti Siregar dan seorang calon lainnya.
Namun, kata dia, calon tersebut tidak mengikuti tahapan persidangan hingga pleno penetapan calon sehingga Muswil hanya memiliki satu calon yang memenuhi mekanisme persidangan.
"Dalam pleno hanya ada satu calon yang mengikuti proses sampai selesai, sehingga Sujanna Astuti Siregar ditetapkan secara aklamasi sesuai tata tertib Muswil," jelasnya.
Tolak Caretaker
Syarfi menilai pembentukan caretaker tidak memiliki dasar hukum dalam AD/ART IKA UT.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan Direktur UT Medan dalam persoalan internal organisasi alumni.
"IKA UT adalah organisasi alumni yang memiliki mekanisme sendiri. Karena itu, kami menilai pembentukan caretaker merupakan bentuk intervensi terhadap hasil Muswil yang sah," katanya.
Menurut Syarfi, apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara bijaksana, dirinya bersama panitia akan menggugat PP IKA UT dan Direktur UT Medan melalui jalur hukum.
Panitia Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Dalam kesempatan yang sama, Panitia Muswil I IKA UT Medan juga menyatakan mosi tidak percaya kepada PP IKA UT sekaligus menolak SK pembentukan Tim Caretaker.
Ketua Panitia Muswil, Hj. Siti Zubaidah S., MM, didampingi Sekretaris Panitia Hj. Afrimayani Harahap, S.Pd., M.Psi, menegaskan seluruh tahapan Muswil telah berlangsung secara demokratis, terbuka, dan sesuai AD/ART organisasi.
"Muswil telah berjalan sesuai mekanisme organisasi dan menghasilkan keputusan yang sah. Karena itu hasil Muswil harus dihormati oleh semua pihak," ujar Siti Zubaidah.
Muswil I yang berlangsung di Pandan sebelumnya menetapkan Sujanna Astuti Siregar sebagai Ketua PW IKA UT Medan periode 2026–2031 secara aklamasi.
Panitia menilai penerbitan SK Tim Caretaker berpotensi memicu dualisme kepengurusan dan mengganggu soliditas organisasi alumni di Sumatera Utara.
Dalam mosi tersebut, panitia menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta Rektor Universitas Terbuka membatalkan SK Tim Caretaker, mendesak PP IKA UT mengakui hasil Muswil I IKA UT Medan, serta menghentikan segala bentuk intervensi terhadap organisasi IKA UT Medan.
Surat mosi tidak percaya tersebut juga telah disampaikan kepada Rektor Universitas Terbuka dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Sebelumnya, Direktur UT Medan, Yasir Riady, S.S., M.Hum., menegaskan bahwa penilaian mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Muswil sepenuhnya menjadi kewenangan Pengurus Pusat IKA UT.
"Penilaian sah atau tidaknya Muswil, sesuai atau tidaknya pelaksanaan Muswil dengan AD/ART, adalah kewenangan mutlak PP IKA UT, bukan kewenangan Direktur UT," ujar Yasir saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan persoalan tersebut merupakan dinamika internal organisasi alumni yang diharapkan dapat diselesaikan melalui koordinasi antara PW IKA UT Medan dengan Pengurus Pusat IKA UT.
Sementara itu, PP IKA UT dalam surat balasannya kepada panitia muswil tertanggal 1 Juli 2026 menyatakan, PP IKA UT tidak dapat mengesahkan acara muswil 15 Mei 2026, karena PP IKA UT tidak dapat meyakini bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan secara demokratis, jujur, berkeadilan, serta telah memenuhi ketentuan.
"Dengan kata lain, PP IKA UT ikut berpandangan bahwa kegiatan tersebut (muswil) belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya," demikian salah satu poin surat yang ditandatangani Ketua Umum PP IKA UT Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Sekjen Nyimas Dewi Ratih Kamil itu. (wsp.id)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda