Syariat di Banda Aceh: Ketika Rakyat Menuntut Keadilan, Bukan Sekadar RaziaSyariat di Banda Aceh: Ketika Rakyat Menuntut Keadilan, Bukan Sekadar Razia

Oleh: Dr. Usman Lamreung
Pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh selama ini kerap diposisikan sebagai simbol keberhasilan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai satu-satunya daerah yang memperoleh legitimasi formal melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Banda Aceh menjadi etalase utama penerapan syariat Islam di Indonesia.
Namun, di balik citra formal itu, berkembang dinamika opini publik yang jauh lebih kompleks. Masyarakat pada dasarnya mendukung syariat Islam, tetapi pada saat yang sama mempertanyakan arah, substansi, dan rasa keadilan dalam implementasinya.
Dalam lanskap pemberitaan media maupun percakapan publik, terlihat bahwa dukungan terhadap syariat bukanlah dukungan tanpa kritik. Yang memperoleh legitimasi dari masyarakat adalah nilai-nilai syariat, bukan selalu cara pemerintah kota menerjemahkannya ke dalam kebijakan. Di sinilah letak persoalan yang kerap luput dibaca para pembuat kebijakan.
Secara historis, masyarakat Aceh memiliki ikatan emosional yang sangat kuat dengan syariat Islam. Syariat dipandang sebagai bagian dari identitas kolektif, warisan Kesultanan Aceh, sekaligus simbol perjuangan politik masyarakat Aceh. Dalam konteks itu, menolak syariat hampir sama artinya dengan menolak identitas keacehan itu sendiri. Karena itulah, secara sosial dan kultural, mayoritas warga Banda Aceh menerima syariat sebagai sesuatu yang sah dan layak dipertahankan.
Namun, penerimaan itu bukan tanpa batas.
Di ruang publik, terutama melalui pemberitaan media lokal dan diskursus masyarakat, muncul kritik terhadap model implementasi syariat yang dinilai terlalu formalistik. Selama ini, wajah syariat lebih sering hadir dalam bentuk razia busana, pengawasan khalwat, penertiban jam operasional usaha, serta berbagai tindakan simbolik lainnya.
Pemerintah terlihat aktif memasuki ruang privat warga, tetapi pada saat yang sama kerap dinilai kurang hadir dalam persoalan yang jauh lebih substansial, seperti korupsi, kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi.
Di titik inilah mulai terbentuk jarak antara kebijakan pemerintah kota dan harapan masyarakat.
Pemerintah cenderung memaknai syariat dalam perspektif ketertiban sosial dan moral publik. Sebaliknya, masyarakat—khususnya kalangan kelas menengah, akademisi, generasi muda, dan pelaku usaha kecil—mulai mendorong tafsir syariat yang lebih luas: pemerintahan yang bersih, keadilan ekonomi, pelayanan publik yang berkualitas, serta keberpihakan kepada rakyat kecil.
Bagi mereka, syariat tidak cukup hanya mengatur cara berpakaian atau pergaulan remaja. Syariat juga harus menyentuh perilaku pejabat, transparansi anggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebijakan ekonomi yang memberikan perlindungan kepada kelompok lemah.
Di sinilah kritik paling tajam berkembang.
Ketika masyarakat menyaksikan seorang pedagang kecil ditindak karena pelanggaran ringan, sementara elite politik yang terindikasi korupsi atau menyalahgunakan kekuasaan tetap aman dari penindakan, legitimasi moral syariat pun mulai dipertanyakan. Bukan karena masyarakat menolak syariat, melainkan karena muncul kesan bahwa penegakan hukum berjalan tidak seimbang.
Dalam perspektif opini media, kritik ini terus berulang: syariat sering kali tampak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap sepele. Jika terus dibiarkan, syariat berisiko kehilangan substansi etiknya dan bergeser menjadi sekadar instrumen kontrol sosial. Padahal, dalam ajaran Islam, keadilan merupakan inti dari seluruh bangunan hukum.
Saat ini, setidaknya terdapat tiga spektrum utama pandangan masyarakat Banda Aceh terhadap pelaksanaan syariat.
Kelompok pertama adalah konservatif-kultural. Mereka mendukung seluruh instrumen formal syariat dan memandang razia, pengawasan moral, serta simbolisasi agama sebagai bagian penting dalam menjaga identitas kota. Kelompok ini banyak ditemukan di lingkungan gampong, tokoh adat, dan sebagian ulama.
Kelompok kedua adalah moderat-substantif. Inilah kelompok yang sesungguhnya paling besar, meski tidak selalu bersuara keras. Mereka mendukung syariat, tetapi menginginkan orientasi yang lebih mendalam. Bagi kelompok ini, syariat harus hadir melalui pemerintahan yang bersih, pemberantasan korupsi, pendidikan berkualitas, ekonomi yang berkeadilan, serta pelayanan publik yang manusiawi. Mereka tidak menolak razia, tetapi menolak jika syariat direduksi hanya menjadi urusan tubuh dan simbol.
Kelompok ketiga adalah generasi muda yang kritis. Mereka bukan anti-Islam, tetapi mempertanyakan pendekatan yang dinilai kurang dialogis dan terlalu represif. Hidup di era digital dengan akses global terhadap berbagai model keberagamaan, generasi ini lebih menerima pendekatan edukatif daripada pendekatan koersif. Apabila perubahan sosial ini gagal dipahami pemerintah, yang lahir bukan sekadar kritik, melainkan alienasi generasi.
Pertanyaan besarnya kemudian adalah: apakah syariat yang dijalankan Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini telah sejalan dengan harapan masyarakat?
Jawabannya belum sepenuhnya.
Masyarakat Banda Aceh tampaknya menginginkan syariat yang lebih komprehensif.
Mereka ingin melihat syariat hadir dalam kebijakan ekonomi melalui penguatan UMKM, pengembangan pasar syariah yang hidup, akses permodalan bebas riba, stabilisasi harga kebutuhan pokok, dan penciptaan lapangan kerja.
Mereka ingin syariat hadir dalam dunia pendidikan. Bukan sekadar melalui seragam Islami, tetapi lewat sekolah yang bermutu, guru yang sejahtera, serta kurikulum yang mampu membentuk akhlak sekaligus meningkatkan daya saing.
Mereka juga ingin syariat hadir dalam praktik politik. Pejabat harus jujur, anggaran harus transparan, dan jabatan tidak boleh menjadi komoditas yang diperdagangkan.
Lebih jauh lagi, masyarakat berharap syariat diwujudkan dalam keadilan sosial: fakir miskin diperhatikan, anak yatim dibina, dan pelayanan kesehatan dijamin. Semua itu menunjukkan satu hal penting: masyarakat Banda Aceh tidak sedang menolak syariat, melainkan menuntut pendalaman makna syariat.
Di sinilah tantangan terbesar Pemerintah Kota Banda Aceh.
Jika syariat terus dipersempit menjadi proyek simbolik, dukungan publik akan berubah menjadi dukungan yang pasif—menerima, tetapi tanpa antusiasme. Sebaliknya, jika syariat dikembangkan sebagai instrumen transformasi sosial yang nyata, Banda Aceh berpeluang menjadi model peradaban Islam modern yang relevan dengan tantangan zaman.
Syariat harus bergerak dari logika razia menuju logika solusi.
Sebab bagi masyarakat hari ini, ukuran keberhasilan syariat bukan lagi seberapa banyak orang ditertibkan, melainkan seberapa jauh kemiskinan dapat ditekan, pengangguran dikurangi, korupsi dicegah, dan keadilan ditegakkan. Itulah wajah syariat yang sesungguhnya diharapkan warga kota.
Apabila pemerintah gagal menangkap pesan ini, yang tumbuh bukanlah penolakan terbuka, melainkan kelelahan sosial. Masyarakat mungkin tetap patuh di hadapan aturan, tetapi perlahan kehilangan keyakinan di dalam hati. Keadaan seperti itu justru jauh lebih berbahaya daripada kritik yang disampaikan secara terbuka.
Pada akhirnya, syariat yang mampu bertahan bukanlah syariat yang paling keras, melainkan syariat yang paling adil. Dan di Banda Aceh hari ini, keadilan itulah yang sesungguhnya sedang paling dinantikan rakyat.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda