Breaking News
Memuat breaking news...

Syaridin Terima SK Perpanjangan Pj Wali Kota Langsa

Redaksi
Redaksi
Minggu, 11 Agustus 2024 - 1.00 PM WIB
Syaridin Terima SK Perpanjangan Pj Wali Kota Langsa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada) : Dr (Cand) Syaridin, SPd, MPd, menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Langsa dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama dengan tiga bupati lainnya.

Penyerahan SK Perpanjangan Wali Kota Langsa diserahkan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Minggu (11/8).

Adapun SK Mendagri tertuang dalam Nomor : 100.2.1.3-3328 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Penjabat Walikota Langsa Provinsi Aceh Tanggal 8 Agustus 2024.

Sementara itu Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Langsa, Moulya Al Ikhsan, S.STP, kepada wartawan mengatakan bahwa prosesi penyerahan SK perpanjangan Pj Wali Kota Langsa kepada Syaridin bersamaan dengan pengambilan sumpah dan pelantikan tiga bupati lainnya telah dilaksanakan di Banda Aceh.

Untuk bupati yang dilantik diantaranya adalah Pj Bupati Aceh Barat Daya Sunawardi, yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh.

Kemudian dua lain adalah Jalaluddin, sebagai Pj Bupati Bireuen yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan WH Aceh, dan Pj Bupati Aceh Tengah, Subhandy yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh Tengah.

"Alhamdulilah proses penyerahan SK Pj Wali Kota Langsa telah usai dilaksanakan di Banda Aceh dan berjalan dengan baik," kata Ikhsan.

Dengan adanya perpanjangan tersebut maka untuk Kota Langsa tidak ada pergantian dan Pj Syaridin akan terus melanjutkan roda Pemerintahan Kota Langsa.

"Terimakasih kepada semua pihak baik itu legislatif, Forkompinda dan masyarakat Kota Langsa yang telah memberikan kepercayaan kembali kepada bapak Syaridin," ucapnya singkat. (crp).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement