Breaking News
Memuat breaking news...

Tak Ada Pemenang Mutlak, Raja Tunjuk Anwar Ibrahim PM Malaysia

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 November 2022 - 2.38 PM WIB
Tak Ada Pemenang Mutlak, Raja Tunjuk Anwar Ibrahim PM Malaysia
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Pemimpin koalisi Pakatan Harapan (PH), Anwar Ibrahim, telah ditunjuk menjadi perdana menteri baru Malaysia pada Kamis (24/11) oleh Raja Al-Sultan Abdullah, usai drama karena tak ada pemenang mutlak dalam pemilu akhir pekan lalu.

"Setelah mempertimbangkan pandangan Yang Mulia Penguasa Melayu (sultan-sultan Malaysia), Yang Mulia (Raja Abdullah) telah memberikan persetujuan untuk menunjuk Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10," kata pernyataan Istana Negara seperti dikutip AFP.

Anwar Ibrahim akhirnya menjadi PM baru Malaysia setelah drama panjang karena tak ada pemenang mutlak dalam pemilu akhir pekan lalu.

Berdasarkan hasil pemilu yang keluar pada Minggu (20/11), tak ada satu pun partai atau koalisi berhasil memegang mayoritas.

Menurut konstitusi Malaysia, untuk membentuk kabinet, partai atau koalisi perlu 112 suara dari total 222 kursi parlemen. Pemegang mayoritas ini yang berhak memberikan nama calon PM ke raja.

Dalam pemilu, koalisi pimpinan Anwar, Pakatan Harapan (PH), memang meraih suara terbanyak dalam pemilu akhir pekan lalu dengan 82 kursi. Namun, angka tersebut tak cukup untuk meraih mayoritas.

Sementara itu, koalisi pendukung Muhyiddin, Perikatan Nasional (PN), hanya mendapat 73 kursi.(cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement