Breaking News
Memuat breaking news...

Tak Hadiri Undangan RDP, DPRD Medan Ultimatum PT Vigo Lestari Indonusa

Redaksi
Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 - 1.55 PM WIB
Tak Hadiri Undangan RDP, DPRD Medan Ultimatum PT Vigo Lestari Indonusa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada)
Komisi II DPRD Kota Medan memberikan peringatan kepada PT Vigo Lestari Indonusa yang terkesan menyepelekan panggilan mereka untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.

Peringatan ini diungkapkan Wakil Komisi II DPRD Medan, Surianto di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Senin (30/1).

"Komisi II DPRD Kota Medan akan menjadwalkan lagi RDP terkait status pekerja yang hingga saat ini tidak jelas. Penjadwalan ulang ini dilakukan karena dalam RDP pada Rabu (30/1), pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan. Bagaimana kita menyelesaikannya kalau perusahaan tidak hadir,” kata Surianto.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung. Menurutnya, sikap perusahaan yang mengabaikan panggilan mereka menjadi bentuk tidak adanya itikad baik perusahaan tersebut dalam menyelesaikan masalah.

"Masalah ini sejatinya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena berbulan-bulan tak ada titik temu, akhirnya karyawan ini mengadu ke DPRD. Anehnya lagi, perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji karyawan selama 10 bulan. Sementara status karyawan juga tidak jelas. Kemana hati pengusaha ini", ujar Modesta.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Medan L.C Simbolon mengatakan akan melakukan monitoring terkait ijazah dan melakukan penyelesaian perselisihan pekerja di kantor.

"Sebelumnya, perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sudah kami buat dengan penyelesaian bersama. Namun, untuk tiga pekerja ini, akan kami upayakan agar segera diselesaikan secepatnya", ujarnya.

Sebelumnya, Thompson A.H selaku tim advokasi karyawan menyampaikan, karyawan sudah 10 bulan dirumahkan, tetapi hingga kini belum mendapatkan gaji. Padahal, gaji karyawan waktu masih bekerj dipotong sebesar Rp. 550 ribu dengan alasan masih masa pandemi. Tiga orang karyawan itu tidak dipecat, tapi tidak juga dipekerjakan.
"Dan diduga ada intimidasi kepada karyawan yang dilakukan perusahaan yang dibacking oleh oknum aparat. Kami meminta agar Disnaker Kota Medan agar lebih tanggap dalam menyikapi persoalan ini", paparnya. (h01)

Teks
RDP Komisi II DPRD Kota Medan terkait persoalan gaji karyawan PT Vigo Lestari Indonusa, Senin (30/1). Waspada/Yuni Naibaho

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement