Breaking News
Memuat breaking news...

Tak Jera, Mantan Terpidana Narkoba Ditangkap Lagi

Redaksi
Redaksi
Minggu, 7 Juli 2024 - 5.38 PM WIB
Tak Jera, Mantan Terpidana Narkoba Ditangkap Lagi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

P.SIDIMPUAN (Waspada): Seorang mantan terpidana (Residivis) kasus narkotika, MDT alias Godok, 41, warga Gang A. Lubis, Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, kembali ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan.

"MDT alias Godok, diamankan karena memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Minggu (7/72024) sore.

Dijelaskan, Rabu (3/7/2024) malam, Tim Opsnal Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Gang A. Lubis Sitamiang.

Tim langsung menindaklanjutinya. Di pinggir Jalan SM Raja dekat simpang Gang A. Lubis, melihat MDT alias Godok dengan gerak gerik mencurigakan.

Petugas menghampirinya, melakukan interogasi dan penggeledahan. Namun di badan dan pakaiannya tidak ditemukan barang bukti. Tetapi mengakui bahwa dia menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba menggiring Godok ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di dalam lemari pakian, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.

Disaksikan kepala lingkungan setempat, kepada petugas, Godok mengakui sabu-sabu itu miliknya dan dibeli dari KR, warga Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu-sabu 0,23 gram dan satu unit telepon selular (HP) diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. (a05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement