Breaking News
Memuat breaking news...

Tarif Retribusi Parkir Di P.Siantar, Diusulkan Naik 50-200 Persen

Redaksi
Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 - 6.41 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Pematangsiantar, diusulkan naik sebesar 50 persen sampai 200 persen.

Kenaikan tarif retribusi parkir itu diusulkan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang revisi Perda Retribusi yang digelar Komisi II DPRD dan dipimpin Netty Sianturi di ruang rapat Komisi II DPRD, Jl. H. Adam Malik, Selasa (25/1).

Rapat dihadiri Kabag Hukum Hery Okstarizal, Kepala Satpol PP Robert Samosir, Sekretaris Dinas Perhubungan Kartini Batubara dan staf Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko serta lainnya.

Sementara, anggota Komisi II yang hadir terdiri Ferry SP Sinamo, Frans Herbert Siahaan, Suandi Apohman Sinaga, Metro Bodyart Hutagaol, Jon Kennedi Purba dan Hendra PH Pardede serta ditambah Tim Ahli DPRD Mukhtar Tarigan.

Kenaikan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang diusulkan naik yakni untuk kenderaan roda dua dari sebelumnya Rp 1.000,- untuk sekali parkir menjadi Rp 2.000, kenderaan roda empat dan becak motor yang sebelumnya Rp 2.000,- sekali parkir, diusulkan naik menjadi Rp 3.000, kenderaan angkutan kota, taksi, mobil pick up, mobil boks dan sejenisnya, sebelumnya Rp 2.000,- sekali parkir, diusulkan naik menjadi Rp 6.000.

Tarif retribusi kenderaan roda dua sebelumnya Rp 1.000,- sekali parkir, diusulkan naik, karena memang selama ini, pengendara kenderaan roda dua, rata-rata sudah membayar retribusi parkir Rp 2.000.

Dalam rapat pembahasan Ranperda tentang Retribusi itu, baik Komisi II DPRD maupun pihak Pemko yang hadir, sepakat tentang usul kenaikan retribusi parkir itu dan selanjutnya kesepakatan itu akan dibawa ke dalam rapat gabungan komisi-komisi.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kartini Batubara menyebutkan dengan adanya usul kenaikan tarif retribusi parkir itu, pihaknya juga akan mencari potensi parkir lainnya.

“Ketika Perda tentang Retribusi telah ditetapkan sesuai dengan tarif yang sudah kita sepakati, kami memang harus bekerja keras. Titik parkir kita tidak hanya yang 140 titik itu lagi dan kita harus mencari titik-titik parkir lainnya yang akan kita jadikan target parkir,” sebut Kartini.(a28/C).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement