Breaking News
Memuat breaking news...

Teman Yang Dipercaya, Malah Gelapkan Sepeda Motor

Redaksi
Redaksi
Minggu, 7 Januari 2024 - 5.57 PM WIB
Teman Yang Dipercaya, Malah Gelapkan Sepeda Motor
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Tersangka AFH. Waspada/Rasudin Sihotang

TANJUNGBALAI (Waspada) : Seorang pria, AFH, 32, warga Jalan Sederhana, Lingk I, Kel Tanjungbalai Kota III, Kec Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungbalai Utara, Minggu (7/1).

Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, H, 31, warga Simpang Dua, Kel Telukpulai, Kec Pasir Limau Kapas, Kab Rokan Hilir, Riau.

Kejadian bermula saat korban meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka untuk digunakan ke rumah orang tuanya pada Selasa, (2/1). Namun, tersangka tak kunjung kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.

Kapolsek Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, S.H. Waspada/Rasudin Sihotang

Akibatnya, korban pun mengadu ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk meminta bantuan. Berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (5/1).

"Tersangka mengaku telah menggelapkan sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menguasainya," kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Firman Simangunsong SH.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara dalam mengungkap kasus ini. Kapolres berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain.

"Masyarakat harus lebih waspada, jangan sampai tertipu meski teman sendiri," ujar kapolres. (a21/a22).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement