Breaking News
Memuat breaking news...

Tenaga Ahli Pimpinan Dan Anggota DPRD Sumut  2024-2029  Harus Pendidikan S3

Redaksi
Redaksi
Kamis, 19 September 2024 - 3.46 PM WIB
Tenaga Ahli Pimpinan Dan Anggota DPRD Sumut  2024-2029  Harus Pendidikan S3
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kalangan DPRD Sumut  mengusulkan kepada Sekwan (Sekretaris Dewan) Zulkifli agar merekrut tenaga ahli (TA) pimpinan dan anggota dewan periode 2024 - 2029 yang  memiliki kualifikasi pendidikan S3 (Doktoral) atau minimal S2 (Magister) yang sudah berpengalaman.

Usulan itu disampaikan anggota  DPRD Sumut dari Partai Gerindra  HM Subandi SH didampingi anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ir Loso Mena kepada wartawan, Kamis (19/9/2024), di DPRD Sumut di sela-sela kegiatan "Sosialisasi Keuangan, Hak dan Administrasi Anggota DPRD Sumut,  Periode 2024 - 2029 yang digelar di Aula gedung dewan.

"Tenaga ahli dengan latar belakang akademis yang kuat memiliki kemampuan analitis dan pemahaman mendalam tentang bidang yang menjadi fokus kerja DPRD, seperti hukum, ekonomi, sosial dan politik, sehingga jenjang pendidikan tenaga ahli ini harus S3 atau minimal S2 yang sudah berpengalaman," tandas Subandi.

Dengan jenjang pendidikan S3 tersebut, ujar anggota dewan Dapil Deliserdang ini, akan mampu melakukan penelitian, kajian dan analisis yang mendalam terkait isu-isu kebijakan yang kompleks, sehingga memberikan dasar yang kuat bagi anggota DPRD untuk mengambil keputusan.

"Bagaimana nantinya lembaga legislatif ini, kalau tenaga ahli tidak memiliki keahlian yang mumpuni. Tentunya produk Perda maupun aturan lainnya yang disahkan dewan akan amburadul. Ini harus kita sepakati, agar tenaga ahli harus berpendidikan S3," tandas Subandi.

Berwawasan

Sementara itu, Loso Mena juga sangat sependapat, agar tenaga ahli dewan memiliki gelar yang tinggi, berwawasan inovatif, serta memiliki akses terhadap perkembangan terbaru dalam teori dan praktik di bidang keilmuan, sehingga memungkinkan mereka untuk menawarkan perspektif dan solusi yang inovatif dan mutakhir.

Dengan demikian, ujar Subandi dan Loso Mena, tenaga ahli dengan kualifikasi S3 atau minimal S2 yang sudah berpengalaman, dipastikan dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran.

Seperti diketahui, tenaga ahli di DPRD Sumut jumlahnya mencapai 40 orang lebih yang bertugas di pimpinan dewan, pimpinan fraksi, komisi, Bapemperda, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar) dan lainnya, dengan honor Rp6.000.000 hingga Rp7.5000.000/bulan.(cpb)

Teks

Anggota  DPRD Sumut dari Partai Gerindra  HM Subandi SH (kanan) dan anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ir Loso Mena. Waspada/is5

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement