Breaking News
Memuat breaking news...

Terbukti Langgar KEJ, Kuasa Hukum Vandiko Laporkan Media Online G Ke Poldasu

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 16 November 2024 - 2.54 PM WIB
Terbukti Langgar KEJ, Kuasa Hukum Vandiko Laporkan Media Online G Ke Poldasu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SAMOSIR (Waspada): Bupati Samosir periode 2019-2024 Vandiko Gultom melalui tim kuasa hukumnya melaporkan media online G ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dari Dewan Pers terkait memuat hasil rekayasa foto surat pemeriksaan Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adikitif) Vandiko Gultom di dalam pemberitaan.

“Sesuai isi surat tembusan Dewan Pers nomor:1335/DP/K/XI/2024 tentang penyelesaian pengaduan diterima klien kami tertanggal 8 November 2024,” sebut Ketua tim kuasa hukum Vandiko Gultom, Parulian Siregar bersama tim Jaingat Sihaloho, Hutur Irvan Pandiangan dan Carlos Jevijay Sinurat, Jumat (16/11), di Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Media online G dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, merekayasa foto hasil cek kesehatan klien kami Vandiko Gultom yang menyebutkan positif narkotika dimuat dalam pemberitaan media yang kemudian disebar melalui media sosial. Karena itu, kami membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut agar perusahaan media bersangkutan segera diproses hukum,” lanjutnya.

Dijelaskan Parulian, penyampaian laporan pengaduan masyarakat berdasarkan surat penilaian dan rekomendasi Dewan Pers itu diserahkan ke Sekretariat Umum Polda Sumut, pada Kamis (14/11), dengan isi laporan dugaan perbuatan merusak/pencemaraan nama baik Vandiko Gultom melalui media sosial sesuai pasal 27A UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Alat bukti pendukung berikut saksi-saksi seperti Direktur RSUD Hadrianus Sinaga selaku yang berwenang mengeluarkan hasil medical record, sudah kami lampirkan dalam pengajuan laporan pengaduan. Sepenuhnya kami serahkan ke Polda Sumut untuk bisa ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Siber dengan memanggil saksi-saksi,” ucapnya.

Tim kuasa hukum juga memohon kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk memprioritaskan penanganan perkara ini, mengingat klien mereka Vandiko Gultom sedang di masa cuti sebagai Bupati Samosir menjalani masa kampanye Pilkada Samosir 2024 agar tidak terjadi penggiringan opini negatif meluas di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Samosir.

“Besar harapan kami perkara ini menjadi prioritas Pak Kapolda Sumut, agar masyarakat Samosir tidak termakan isu/berita miring menunggu kepastian hukum dari pihak berwenang,” pungkas Parulian.(cvs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement