Breaking News
Memuat breaking news...

Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Redaksi
Redaksi
Rabu, 25 Januari 2023 - 7.22 PM WIB
Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ulina Marbun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Safrur Razi alias Syahrul alias Om, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kg. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Safrur Razi alias Syahrul alias Om dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim Ulina Marbun dalam persidangan online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1).

Sementara, dalam berkas perkara terpisah, Hakim Ketua Ulina Marbun juga menjatuhkan hukuman penjara seumur terhadap tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa yakni Rizwan alias Wan warga Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza alias Reza warga Kota Lhokseumawe dan Afzalliq alias Alik warga Kabupaten Aceh Utara.

Hakim dalam amar putusan mengatakan, para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti SH menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis seumur hidup terdakwa Safrur Razi. Sebab sebelumnya, terdakwa dituntut pidana mati. "Atas putusan itu, kita mengajukan banding ke PT Medan," sebut JPU Sri Delyanti.

Sama halnya untuk tiga terdakwa lainnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan juga menyatakan banding atas vonis seumur hidup terhadap ketiga terdakwa. "Kita mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim," katanya.

Perkara sabu 30 kg itu diketahui, berawal pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu. Terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan akan ada pekerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.

Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebingtinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kg.

Saat diinterogasi, ketiga terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa Syahrul yang berada di Lhokseumawe. Mereka hanya disuruh terdakwa Syahrul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.

Menanggapi itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung berangkat ke Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syahrul yang saat itu sedang berada di Jalan Tengku Hamzah Bendahara, Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh tepatnya di kedai Kopi pinggir jalan. Selanjutnya keempat terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan putusan terdakwa kasus sabu 30kg yang berlangsung online di PN Medan, Rabu (25/1).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement