Breaking News
Memuat breaking news...

Terdakwa Kasus Korupsi Di BRI Tanjungpura Divonis 20 Bulan Penjara

Redaksi
Redaksi
Kamis, 17 April 2025 - 8.55 PM WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Di BRI Tanjungpura Divonis 20 Bulan Penjara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): OK Rizky Ibrahim, terdakwa kasus korupsi kredit macet di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungpura divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/4).

Sedangkan rekannya Fitriani selaku agen tak resmi, divonis lima tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim meyakini keduanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ok Rizky Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan)," ucap As'ad di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Selain penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

Khusus Fitriani, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp550 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata As'ad.

Namun, lanjut hakim, apabila Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Sedangkan OK Rizky tidak dibebankan membayar UP. Sebab, menurut hakim, OK Rizky tidak menikmati kerugian keuangan negara berdasarkan fakta persidangan.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat yang sebelumnya menuntut OK Rizky dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Fitriani dituntut enam tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebesar Rp550 juta.

Dengan ketentuan apabila Fitriani tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (m32)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement