Breaking News
Memuat breaking news...

Terdakwa Narkotika Sebut Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Fakta

Redaksi
Redaksi
Rabu, 30 Maret 2022 - 7.03 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Terdakwa kasus kepemilikan narkotika Gusti Arifin, menyebut ada proses kejanggalan terhadap jerat pasal yang didakwakan dalam berkas perkara jaksa penuntut umum.

Gusti Arifin melalui tim pengacaranya Fendi Luaha SH dan Jan Morado Sirait SH dari kantor hukum JMS dan rekan, mengatakan, dakwaan terhadap klien mereka tidak berdasar hukum.

"Dalam kasus ini, jaksa mendakwakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114. Kami menilai, dakwaan terhadap terdakwa tidak mendasari" katanya kepada wartawan, Rabu (30/3).

Sebab, kata dia, berdasarkan keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan di persidangan, dinyatakan narkotika jenis sabu diambil atau ditemukan dari tangan Gusti.

"Terus, saksi berlanjut barang ada disimpan oleh terdakwa. Artinya, murni di tangan terdakwa. Sementara dari keterangan Terdakwa, barang tersebut belum dikuasai oleh terdakwa , masih di posisi permukaan tanah," ujarnya.

Atas hal itu, lanjutnya, terdakwa sudah membantahnya, bahwasanya tidak benar barang tersebut ditemukan di tangannya, tetapi barang tersebut ditemukan di tanah oleh petugas Polisi. "Tapi disuruh petugas memegangnya dan kemudian di foto, seakan barang ini ditemukan di tangan Gusti," ujarnya.

Ia kemudian menyoroti, soal sikap Polisi yang hanya menangkap Gusti, padahal saat itu, ada rekannya berinisial K (lidik). "Kenapa tidak dikejar, mereka turun menurut saksi ada 6 orang, yang nyampe duluan di TKP 2 orang. Menurut dugaan saya, klien kami seperti dijebak," ujarnya.

Jan Morado Sirait SH menambahkan, proses penangkapan terhadap kliennya, seharusnya benar-benar dilakukan sesuai SOP, bukan asal tangkap.

"Apakah mereka tidak mempertimbangkan, kenapa si K (lidik) ini tidak ditangkap? Kenapa hanya dibebankan kepada terdakwa saja. Sementara berinisial si K (Lidik) yang punya barang tersebut, kenapa tidak ditangkap, tidak diproses," ungkapnya.

Ia juga meminta agar pada persidangan berikutnya, terdakwa bisa dihadirkan langsung ke persidangan. "Kita meminta ke majelis agar terdakwa dihadirkan. Ini penting, agar kita bisa melihat dan mendengar langsung," ujarnya.

Ia juga berharap, agar diberikan kesempatan untuk kembali menghadirkan saksi-saksi polisi, sebab, selaku tim pengacara, mereka belum puas atas keterangan saksi. (m32).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement