Breaking News
Memuat breaking news...

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Minta Bebas, JPU Tetap Pada Tuntutan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 - 1.42 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LUBUKPAKAM (Waspada): Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa MS alias SP, Senin (27/6), kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Monalisa AT Siagian, SH, MH.

Terdakwa dituntut jaksa penuntut umum 8 (delapan) bulan dan denda Rp10.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan karena terjerat pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan korban Tabib Hendro Saputro.

Dalam persidangan terdakwa melalui penasehat hukum membacakan pledoi dengan bagian penutup meminta kepada majlis hakim untuk melepaskan dari segala tuntutan dengan pertimbangan yang tertuang dalam nota pembelaan.

Jaksa penuntut umum Loly Eva Simanjuntak, SH bersama Rahmaniar, SH akan menjawab secara tertulis (replik) pada persidangan Senin 4 Juli 2022.

Penasehat hukum Tabib Hendro Saputro, Oki, SH menuturkan permintaan terdakwa dalam nota pembelaannya itu merupakan hak setiap terdakwa namun juga harus bersandar pada fakta-fakta hukum bukan tanpa dasar, dan itu nantinya tergantung pada penilaian hakim dalam putusannya.

Sedangkan korban Tabib Hendro Saputro menuturkan bahwa selama proses ini berlangsung dirinya mempercayakan kepada hukum yang berkeadilan.

“Semua saya serahkan kepada hukum yang berkeadilan,“ ujarnya (28/6/2022).

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri kelas 1A Lubuk Pakam. (m06)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement