Breaking News
Memuat breaking news...

Terkait Laporan Lia Anggia Nasution, Komisi Informasi Sumut Putuskan Tidak Diperlukan Pembentukan Majelis Etik

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 April 2023 - 4.07 PM WIB
Terkait Laporan Lia Anggia Nasution, Komisi Informasi Sumut Putuskan Tidak Diperlukan Pembentukan Majelis Etik
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara memutuskan tidak perlu membentuk Majelis Etik terkait laporan Lia Anggia Nasution kepada KI Sumut yang berisikan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua komisioner KI Sumut yakni Muhammad Safii Sitorus dan Dr Cut Alma Nur Aflah.

Penegasan itu disampaikan Ketua KI Sumut Dr Abdul Haris Nasution didampingi dua komisioner lainnya yakni Drs Eddy Syahputra AS, MSi (Wakil Ketua) dan Deddy Ardiansyah, SSos (Kadiv Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) kepada wartawan Kamis (13/4/2023) .

"Keputusan kami ambil setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta bukti yang diserahkan oleh pelapor, dimana klarifikasi dilakukan 6 April hingga 10 April 2023 dan pada 11 April dilakukan rapat pleno sehingga kami menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik maka majelis etik tidak perlu dibentuk," sebut Harris.

Harris menjelasakan jalannya proses klarifikasi yang dimulai pada 6 April 2023 dengan mengundang pelapor Lia Anggia Nasution di ruang sidang KI Sumut. Klarifikasi terhadap pelapor Lia Anggia Nasution dilakukan oleh tiga komisioner yakni saya, Eddy Syahputra dan Dedy Ardiansyah. Dimana kita mengklarifikasi seputar materi laporan yang disampaikan oleh pelapor, yang dicatat dalam berita acara ," sebut Harris.

Harris mengungkapkan usai pertemuan klarifikasi pelapor memberikan bukti-bukti hanya kepada saya selaku Ketua Komisi Informasi di luar dari pertemuan dalam posisi hendak meninggalkan kantor.

Dijelaskan Harris Senin 10 April 2023 saat rapat pleno dimulai bukti bukti yang diserahkan pelapor 6 April 2023 yang lalu dibuka untuk diketahui bersama komisioner (Saya, Edy dan Deddy). "Selanjutnya kami melakukan klarifikasi kepada terlapor dugaan pelanggaran kode etik. Dari hasil rapat klarifikasi terhadap terlapor, bahwa terlapor membantah tuduhan pelapor yang kemudian memberikan surat pernyataan," kata Harris kembali.

Harris mengungkapkan akan menyerahkan hasil Rapat Pleno ini kepada Gubernur Sumatera utara sebagai laporan resmi serta kepada para pelapor dan terlapor ." Kami berharap agar polemik dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua Komisioner KI Sumut tidak lagi dipolemikkan sehingga bisa menjadikan suasana kondusif di KI Sumut yang saat ini tengah fokus bekerja menuntaskan sengketa informasi," tutup Harris lagi.(06)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement