Breaking News
Memuat breaking news...

Terkait Vaksin Halal, Saleh Desak Putusan Judicial Review MA Dilaksanakan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 22 April 2022 - 10.04 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Kementerian kesehatan diminta segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Perpres No. 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim.

Keputusan tersebut dinilai sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi.

Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay akibat putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi.

"Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal", kata Saleh Daulay dalam keterangannya kepada Waspada, (22/4/2022) di Jakarta.

Meskipun sedikit terlambat, tambahnya, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat.

Faktanya, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut II itu, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.

"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama", papar Saleh Daulay.

Dalam konteks itu, kata Saleh Daulay, Kementerian Kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA.

"Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal," tukas Saleh Partaonan Daulay. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement