Breaking News
Memuat breaking news...

Terkesan Dibiarkan, Persawahan Jadi Lokasi Tambang Liar

Redaksi
Redaksi
Rabu, 24 Januari 2024 - 7.30 PM WIB
Terkesan Dibiarkan, Persawahan Jadi Lokasi Tambang Liar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

ULU BARUMUN (Waspada): Di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) tepatnya di desa Siraisan kecamatan Ulu Barumun kerusakan lingkungan terkesan dibiarkan, bahkan lahan persawahan semakin habis berubah menjadi lokasi tambang emas liar atau ilegal.

Pantauan Waspada, Rabu (24/1) di sekitar lokasi wisata pemandian Siraisan, bahwa tambang emas liar dan tanpa izin masih terus beroperasi.

Bahkan menurut keterangan warga, penambangan emas secara tradisional di daerah itu sudah berlangsung cukup lama. Dan pernah ditertibkan aparat, tetap belakangan kembali beroperasi.

Memang tidak sedikit warga yang menggantungkan hidup bekerja sebagai penambang emas ilegal, tidak hanya di sepanjang aliran sungai Barumun di desa Siraisan.

Malah beberapa tahun belakangan banyak lahan persawahan yang berubah fungsi menjadi lokasi penambangan emas ilegal.

Hal Itu membuat kerusakan lingkungan tidak terelakkan, hingga banyak lahan sawah berubah fungsi jadi lokasi tambang emas ilegal.

Sebagaiman keterangan KCD Pertanian Kecamatan Ulu Barumun, Nurazima Hasibuan sebelumnya, dimana luas baku sawah di kecamatan Ulu Barumun semakin hari terus semakin menyusut. Sebelumnya lahan persawahan di wilayah itu seluas 1.026 hektar dan sekarang 567, 25 hektar, hampir 50 persen berkurang.

Sementara Pemerintah Provsu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan.

Di sisi lain, Kadis lingkungan hidup dan kebersihan kabupaten Padang Lawas, Ongku Bosar Daulay, S.Pd, saat dimintai keterangan terkait tindakan yang telah dilakukan untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal.

Katanya, sampai sekarang pihaknya tidak pernah menerima surat pengaduan dan keberatan dari masyarakat setempat terkait kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan itu. Sehingga dinas lingkungan hidup tidak melakukan tindakan. (a30/B)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement