Breaking News
Memuat breaking news...

Terpidana Eks Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap Di Bandung

Redaksi
Redaksi
Kamis, 27 Januari 2022 - 11.58 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar, Jhonson Tambunan, diamankan tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (26/1) malam.

Terpidana kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba, ditangkap di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, sekira pukul 22.30.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, terpidana Jhonson diamankan tim Tabur Kejatisu beradasarkan putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.

"Terpidana diputus pidana penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500," ujarnya

Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar. "Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp18.537.031,67," katanya.

Terpidana Jhonson Tambunan, sebelumnya sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Ia menambahkan, pada 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan.

"Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Pematangsiantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.

Usai menjalani proses administrasi, terpidana diserahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. (m32).

Waspada/ist
Eks Kadis PUPR Pematangsiantar terpidana kasus kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement