Breaking News
Memuat breaking news...

Terpidana Korupsi Hibah KPU Sergai Kembalikan Kerugian Negara

Redaksi
Redaksi
Jumat, 14 April 2023 - 9.18 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SEIRAMPAH (Waspada): Terpidana kasus korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) atas nama Dharma Eka Subakti mengembalikan uang ke kantor Kejaksaan Negeri Sergai.

Kasi Intel Romel Tarigan mengatakan, terpidana Dharma Eka Subakti kembali menyerahkan uang senilai Rp260.132.626 atas kerugian negara ke kantor Kajari Sergai merupakan bagian dari korupsi dana hibah di kantor KPU Serdang Bedagai.

“Kajari Sergai telah menerima uang kerugian negara dari terpidana DES senilai Rp260.132.626,” katanya, Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, Kajari Sergai menerima pengembalian uang dari terpidana kasus korupsi dana hibah senilai Rp36,5 miliar di kantor KPU Serdang Bedagai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020.

“Uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagaimana dalam keputusan Mahkamah Agung RI,” papar dia.

Kata dia, pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian yang telah disetorkan terlebih dahulu senilai Rp385.790.179. Sedangkan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution senilai Rp287.722.626 dan denda senilai Rp50 juta.

“Ada dua terpidana yang telah mengembalikan uang kerugian negara ke Kajari Sergai,” ungkap Romel.(cmw/a15)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement