Breaking News
Memuat breaking news...

Tersangka Achiruddin Hasibuan Diserahkan Ke Jaksa

Redaksi
Redaksi
Selasa, 27 Juni 2023 - 7.38 PM WIB
Tersangka Achiruddin Hasibuan Diserahkan Ke Jaksa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Achiruddin Hasibuan dari penyidik Polda Sumut, Selasa (27/6).

Achiruddin Hasibuan berikut barang bukti diserahkan ke jaksa terkait kasus dugaan penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya yaitu Aditya Hasibuan.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan bahwa mantan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Naroba Polda Sumut itu disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.

"Hari ini, Kejari Medan terima Tahap II tersangka Achiruddin Hasibuan," kata Simon

Simon menjelaskan, setelah diterima, pihaknya melakukan penahanan terhadap Achiruddin Hasibuan di Rutan Tanjunggusta, selama 20 hari ke depan.

"Menunggu jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," sebutnya.

Diketahui, kasus itu bermula pada 21 Desember 2022 sekira pukul 02.00, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman Aditya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.

Videonya juga sempat viral di media sosial, di mana Ken Admiral dianiaya oleh Aditya Hasibuan. Dalam video yang beredar, Ken Admiral dipukuli, ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal. Dalam video juga terlihat, orangtua Aditya yakni, Achiruddin Hasibuan turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Tersangka Achiruddin Hasibuan saat di Kantor Kejari Medan

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement