Breaking News
Memuat breaking news...

Tersangka Baru Kasus Proyek Perkuatan Tebing Sungai Idano Gawo Ditahan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 - 10.36 PM WIB
Tersangka Baru Kasus Proyek Perkuatan Tebing Sungai Idano Gawo Ditahan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

GUNUNGSITOLI (Waspada):  Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru pada proyek perkuatan tebing Sungai Idanogawo, Kabupaten yang dikelola UPT Pengelolaan Irigasi Nias ada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022, Selasa (19/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intel, Sulaiman, SH menjelaskan tersangka baru yang ditahan berinisal JHEN yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp3.039.166.223

Sebelumnya penyidik Kejari Gunungsitoli telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka pada, Kamis (29/2) bulan lalu kasus dugaan tipikor pada proyek tersebut yakni Wakil Direktur CV DC selaku konsultan pengawas berinisial AB dan Wakil Direktur CV G berinisial SKZ selaku penyedia jasa.

Dsebutkan sebelumnya tersangka  JHEN telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kemudian dilakukan pemeriksaan kembali pada Selasa tanggal 19 Maret 2024 sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka JHEN kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan.(a26).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement