Tersangka Pemalsuan Surat, Anggota DPRDSU Dhody Thahir Mangkir Panggilan Polda Sumut

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah tidak memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
Anggota Komisi C DPRDSU itu seharusnya memenuhi pemanggilan penyidik pada Kamis (27/8) pukul 10:00 Wib, sesuai surat panggilan pertama, No.S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum.
Pemeriksaan dengan status tersangka itu sesuai surat ketetapan No. S.Tap.tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Poldasu tanggal 21 Agustus 2026. Namun, politisi yang juga pengurus Partai Golkar Sumut itu tidak hadir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelis M Simanjuntak dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026) mengatakan tersangka Dhody Thaher tidak hadir, dan belum diketahui alasan ketidak hadiran tersangka.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan alasan tidak datang," sebutnya.
Namun, kata Cornelis, dalam beberapa hari ke depan jika tidak datang akan dilayangkan panggilan ke 2. "Sesuai SOP, penyidik akan melakukan panggilan kedua," katanya lagi.
Diketahui, H Dhody Thahir, SE warga Komplek Bumi Asri Blok C, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar sesuai laporan Polisi No.LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023. .
Dalam laporannya, Dhody Thahir disebutkan menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Jo pasal 394 sub pasal 391 UU no 1 Tahun 2023.
Dalam laporan disebutkan bahwa tersangka diduga memalsukan surat tanah tempat tinggal mereka yang berada di Komplek Perumahan Pondok Alam.
Sebelumnya, warga Perumahan Subsidi Rumah Pondok Alam (RPA) memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Sumut atas penetapan status tersangka terhadap Dhody Thahir, dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan tempat tinggal mereka. Langkah ini dinilai sebagai bukti penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.
Salah seorang warga, Nasa, menyatakan rasa lega dan terima kasihnya kepada pihak kepolisian, Rabu (26/8/2026). Ia menyebutkan ketenangan kini dirasakan warga setelah kasus yang bergulir sejak tahun 2023 tersebut menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan ini, kami merasa jauh lebih tenang karena ini berkaitan langsung dengan rumah kami,” ujar Nasa.
Warga menilai penetapan tersangka terhadap anggota DPRDSU itu membuktikan kepatuhan Polri terhadap asas kesetaraan di mata hukum (equality before the law), di mana jabatan tidak menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan.
Terkait kasus ini, warga sebelumnya telah beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut keadilan ke DPRD Sumut dan Pengadilan Tinggi Sumut. Mereka menolak upaya Dhody Thahir yang menggugat sertifikat tanah warga ke pengadilan, yang akhirnya ditolak oleh hakim. Praktik yang mengandalkan atribut jabatan untuk merugikan rakyat dianggap warga sebagai pengkhianatan amanah yang tidak bisa ditoleransi.
Seiring berjalannya proses hukum, warga berharap perhatian Presiden Prabowo Subianto tertuju pada kasus ini, di mana anggota dewan yang seharusnya melindungi rakyat justru dituduh berupaya merampas hak warga. Nasa menegaskan komitmen penghuni Perumahan Pondok Alam untuk terus mengawal perkara ini sampai tuntas.(id141)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda