Breaking News
Memuat breaking news...

Tersangka Penganiaya Siswa SMU Dilimpahkan Ke Kejatisu

Redaksi
Redaksi
Kamis, 27 Januari 2022 - 9.46 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Polda Sumut melimpahkan berkas pemeriksaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berikut tersangkanya ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1). 

Tersangka merupakan mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan berinisial HS, 46, warga Jl. AH Nasution Komplek Milala Mas, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor.

Penyerahan tersangka sesuai prosedur pemeriksaan tahap II terkait kasus penganiayaan dilakukannya terhadap siswa SMU berinisial A, 17, di depan salah satu minimarket.

"Tersangka dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis malam.

Barang bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi rekaman CCTV. "Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima," kata Hadi.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap pelajar SMU itu viral di media sosial, yang belakangan diketahui pelakunya merupakan oknum Satgas PDIP. Pada rekaman video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang korban hingga ke dalam mini market di Jl. Simalingkar B Medan.(m10)

Waspada/Ist

Tersangka kasus penganiayaan siswa SMU yang sempat viral di media sosial diserahkan ke Kejatisu, Kamis (27/1).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement