Breaking News
Memuat breaking news...

Tersangka Tambang Liar Madina Kembali Diperiksa

Redaksi
Redaksi
Jumat, 11 Maret 2022 - 6.08 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik salahsatu tambang liar di Mandailing Natal (Madina) berinisial AAN. Pemeriksaan guna melengkapi berkas sebelumnya yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi (foto) dikonfirmasi, Jumat (11/3) membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap tersangka AAN, warga Muara Soma, Kec. Batang Natal, Kabupaten Madina untuk melengkapi berkas yang telah dikembalikan JPU Kejatisu.

Hadi menjelaskan, sesuai surat panggilan penyidik Unit 3 Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu, pemeriksaan dilakukan hari ini (Jumat 11/3), namun yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan pada Rabu (16/3).

"Jadwal seharusnya hari ini, tapi kuasa hukum tersangka memberitahukan kepada penyidik agar pemeriksaan ditunda menjadi Rabu pekan depan," ujarnya.

Sebelumnya dijelaskan, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi No. LP/1645/IX/2020/SPKT "II", Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Penyidik Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu kemudian melengkapi berkas perkara tahap I, lalu mengirim ke Kejati Sumut. Namun, berkas perkara dikembalikan Jaksa (P19) pada 25 Pebruari 2022.(m10)

Tersangka Tambang Liar Madina Kembali Diperiksa

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement