Breaking News
Memuat breaking news...

Terungkap, Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Pernah Divonis 7 Bulan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 - 4.06 PM WIB
Terungkap, Ketua Kelompok Tani   Pantai Labu Pernah Divonis 7 Bulan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Komisi B DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut serta Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, Rabu (5/8).

RDP tersebut digelar menindaklanjuti pengaduan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry yang mempersoalkan keberadaan sejumlah perusahaan tambak udang di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang disebut beroperasi di kawasan hutan.

Namun, di tengah polemik tersebut, muncul informasi terkait Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, Tuah. Berdasarkan penelusuran wartawan, Tuah pernah menjalani hukuman pidana selama tujuh bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1118/Pid.B/2020/PN Lbp tertanggal 15 Juni 2020.

Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Berdasarkan informasi perkara, Tuah terseret kasus terkait sepeda motor dan ditangkap aparat pada Maret 2020.

Dalam proses persidangan perkara tersebut juga terdapat keterangan mengenai keterlibatan Tuah dalam sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi ini menjadi sorotan karena yang bersangkutan kemudian hadir sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan dalam forum resmi DPRD Sumut.

Pengamat hukum sekaligus Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menyayangkan munculnya persoalan tersebut dalam pelaksanaan RDP di DPRD Sumut. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terutama menyangkut aspek etika dan mekanisme verifikasi terhadap pihak yang mengajukan pengaduan.

“Hal ini telah melanggar etika dan harus menjadi perhatian. Dari sisi hukum pidana juga perlu dikaji secara komprehensif. Tentunya persoalan ini harus dievaluasi dan dikaji ulang,” ujar Muslim Muis.

Dia menilai, pimpinan DPRD Sumut perlu lebih selektif dalam menerima dan menindaklanjuti permohonan RDP yang diajukan berbagai kelompok masyarakat. Setiap pihak yang hadir dalam forum resmi lembaga legislatif, menurutnya, perlu memiliki kepentingan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Integritas seseorang yang hadir dalam forum resmi DPRD tentu perlu menjadi perhatian. Apalagi forum tersebut merupakan lembaga terhormat yang membawa kepentingan masyarakat,” katanya.

Muslim Muis juga mendorong DPRD Sumut melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerimaan pengaduan masyarakat, termasuk proses verifikasi terhadap pihak-pihak yang diundang dalam RDP.

Dia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di komisi-komisi lain di DPRD Sumut. Menurutnya, verifikasi penting dilakukan agar setiap persoalan yang dibahas benar-benar menghadirkan pihak yang memiliki kredibilitas dan kepentingan yang jelas.

“Jangan sampai persoalan seperti ini kembali terjadi dan kemudian mencoreng marwah lembaga legislatif. Pimpinan DPRD harus memastikan setiap pengaduan masyarakat diproses secara profesional dan objektif,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan status Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry kepada Muliadi yang saat itu Lurah Regemuk hingga saat ini belum dijawab dan diangkat. (id23)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement