Breaking News
Memuat breaking news...

THN AMIN Digugat 1 Triliun

Redaksi
Redaksi
Senin, 15 Januari 2024 - 8.20 PM WIB
THN AMIN Digugat 1 Triliun
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Tim Hukum Nasional (THN) AMIN digugat Rp1 triliun lebih, oleh Eka Putra Zakran SH MH, terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) dirinya sebagai Kordinator Tim Hukum Nasional Anies Baswedan (THN AB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Gugatan tersebut terdafar di Panitera PN Medan dengan Register Perkara Nomor: 1120/Pdt.G/2024/PN Mdn. Persidangan perdana digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (15/1).

Eka Putra Zakran yang juga Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) mengungkapkan rasa kecewanya, karena, pihak dari THN AMIN Pusat maupun Kordinator THN AMIN Provinsi Sumut tidak ada yang hadir di persidangan perdana.

Dalam gugatannya ia meminta agar tergugat mengembalikan kerugian materil dan immateril dengan nominal Rp1,30 triliun. Dengan adanya pencabutan SK itu, ia merasa marwahnya baik sebagai Ketua Umum PASU maupun sebagai Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan telah direndahkan.

Dikatakannya, sebenarnya dirinya tidak begitu berambisi dengan jabatan sebagai Ketua Kordinator Tim Hukum Anies Baswedan, akan tetapi karena telah berulang kali diminta untuk menjadi kordinator atau Ketua Tim Hukum Anies Baswedan, hal itulah yang mendorongnya menerima jabatan itu. Sejak menjadi Kordinator Tim Hukum Anies Baswedan banyak waktunya yang tersita, baik waktu untuk keluarganya juga ikut tersita.

"Jadi dengan tindakan pencabutan secara sepihak ini menurut nalar hukum, adab, etika, dan moral hukum saya anggap unprosedural dan ini melanggar hukum serta telah nyata-nyata merendahkan marwah dan/atau harga diri saya, makanya pada kesempatan ini, melalui sidang pengadilan ini saya menuntut pengembalian marwah saya dengan cara menguji legalitas SK saya yang telah dicabut THN Amin Pusat tersebut, artinya biarlah Hakim nanti yang memutusakan mana yang sah dan tidak sah," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Eka Putra Zakran, Tuseno SH, menambahkan, kliennya sudah banyak mengalami kerugian baik materiil, pikiran maupun tenaga untuk memperkuat Tim Hukum Anies Baswedan di Provinsi Sumut.

"Memang kalau dilihat dari kerugian materiil itu tidak seberapa. Namun yang menjadi kekecewaan bagi klien kami ialah dirinya merasa direndahkan atau dihinakan atas dicabutnya SK THN AB secara sepihak," pungkasnya. (m32)

Waspada/ist
Eka Putra Zakran saat memberikan keterangan terkait gugatan THN AMIN di PN Medan, Senin (15/1).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement