TIGA JALUR, SATU SISTEM HUKUM


Menjaga Rumah Besar Ikatan Notaris Indonesia di Antara Putusan Perdata, Putusan TUN, Kedaulatan Anggota, dan Kewenangan Negara
Oleh: Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn.
Prolog:
Ketika Hukum Tidak Cukup Dibaca dari Siapa yang Menang
Ada masa ketika hukum tidak seharusnya dibaca dengan suara paling keras, melainkan dengan pikiran paling jernih.
Sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah bergerak jauh melampaui pertanyaan tentang siapa yang berhak menduduki jabatan Ketua Umum. Di dalamnya kini bertemu putusan pengadilan dari lingkungan peradilan berbeda, keputusan administrasi pemerintahan, akta Notaris, AD/ART, legitimasi Kongres dan Kongres Luar Biasa, kedaulatan anggota, serta tanggung jawab negara terhadap organisasi profesi yang memperoleh tempat khusus dalam undang-undang.
Dalam keadaan demikian, godaan terbesar justru datang dari simplifikasi.
Persoalan yang sesungguhnya berlapis mudah dipadatkan menjadi slogan: “tiga jalur, satu jawaban.”
Formula itu komunikatif. Namun hukum bukan sekadar seni menyederhanakan persoalan. Hukum juga merupakan disiplin untuk membedakan sesuatu yang memang harus dibedakan, sebelum kemudian mempertemukannya kembali dalam satu tertib hukum yang koheren.
Putusan perdata tidak dapat diabaikan. Putusan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap juga tidak dapat diperlakukan seolah-olah tidak pernah ada. Keputusan Menteri merupakan tindakan pemerintahan dengan rezim hukumnya sendiri. Akta Notaris mempunyai dimensi autentisitas dan pembuktian yang tidak identik dengan validitas materiil perbuatan hukum yang dituangkan di dalamnya. AD/ART merupakan sumber normatif kehidupan internal organisasi.
Di atas semuanya berdiri Undang-Undang Jabatan Notaris yang secara khusus menentukan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah profesi Notaris.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah:
putusan mana yang harus mengalahkan putusan lainnya?
Pertanyaan yang lebih mendasar ialah:
"Bagaimana putusan pengadilan, kewenangan pemerintah, kedaulatan anggota, AD/ART, akta Notaris, tindakan administratif, dan keberlanjutan organisasi dapat ditempatkan dalam satu sistem hukum tanpa mengorbankan kepastian hukum, finalitas putusan, kemandirian organisasi, ataupun kepentingan para Notaris sebagai anggota INI?"
Di situlah kita membutuhkan systemic judicial coherence—koherensi yudisial yang tidak menghapus perbedaan yurisdiksi, tetapi menempatkan setiap norma, tindakan, dan putusan pada ruang hukumnya secara tepat.
Rumah yang Dibangun oleh Undang-Undang
INI mempunyai karakter kelembagaan yang khas.
Ia memang berbentuk perkumpulan, tetapi keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia tidak semata-mata bertumpu pada kehendak privat para pendirinya.
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 membangun arsitektur normatif organisasi Notaris.
Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris. Wadah tersebut adalah Ikatan Notaris Indonesia. Organisasi Notaris merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri, dibentuk dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualitas profesi Notaris. Tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, serta susunan organisasinya ditetapkan dalam AD/ART. Sementara ketentuan mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Menteri.
Dari struktur tersebut terlihat empat pilar yang harus dibaca sebagai satu kesatuan:
«satu wadah — bebas dan mandiri — tata kelola berdasarkan AD/ART — penetapan, pembinaan, dan pengawasan negara.»
Keempatnya tidak boleh dipisahkan.
Jika hanya frasa “satu-satunya wadah” yang ditekankan sementara kemandiriannya dilupakan, INI berisiko direduksi menjadi subordinat pemerintah.
Sebaliknya, apabila frasa “bebas dan mandiri” dibaca dengan mengabaikan Pasal 82 ayat (5), dimensi penetapan, pembinaan, dan pengawasan negara kehilangan arti.
Jika AD/ART dikesampingkan, kedaulatan internal organisasi kehilangan pijakan normatif.
Dan jika kepentingan anggota dilupakan, seluruh konstruksi organisasi kehilangan raison d'être-nya.
Karena itu, ratio legis Pasal 82 sesungguhnya jauh lebih besar daripada sengketa mengenai siapa yang menjadi Ketua Umum pada suatu periode.
Norma tersebut hendak menjaga keberadaan satu rumah profesi Notaris yang legitimate, bebas dan mandiri, tertib, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kualitas profesi dan memberikan pelayanan kepada anggota sekaligus berkontribusi terhadap kepastian hukum masyarakat.
Dimensi Konstitusional Organisasi Notaris
Konstruksi tersebut mempunyai sejarah konstitusional.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009-014/PUU-III/2005, persoalan mengenai organisasi Notaris telah memperoleh perhatian dalam kaitannya dengan kedudukan Notaris sebagai pejabat umum dan kebutuhan terhadap organisasi yang mandiri.
Perkembangan legislasi kemudian membuat Pasal 82 UUJN secara eksplisit menunjuk INI sebagai Organisasi Notaris. Ketika konstruksi UUJN kembali diuji dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XII/2014, Mahkamah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Sejarah tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan satu wadah profesi mempunyai rasionalitas kelembagaan yang melampaui kepentingan sesaat kepengurusan.
Kebebasan berserikat tetap merupakan nilai konstitusional. Namun dalam konteks jabatan Notaris, pembentuk undang-undang mempunyai dasar institusional untuk membangun organisasi profesi yang berhubungan dengan karakter Notaris sebagai pejabat umum.
Karena itu, INI bukan sekadar perkumpulan privat biasa.
Tetapi kekhususan tersebut juga tidak menjadikan INI milik negara.
Justru keseimbangan antara kemandirian profesi dan tanggung jawab negara itulah yang harus dipelihara.
Dua Legitimasi dalam Satu Rumah
Dari konstruksi tersebut lahir dua sumber legitimasi yang harus berjalan berdampingan.
Pertama, membership legitimacy.
Kepengurusan memperoleh legitimasi internal dari anggota melalui Kongres, mekanisme representasi, hak suara, pemilihan, serta prosedur yang ditentukan AD/ART.
Tanpa legitimasi anggota, organisasi kehilangan akar sosial dan demokratiknya.
Kedua, legal-institutional legitimacy.
Organisasi memperoleh legitimasi kelembagaan melalui UUJN, status badan hukum, administrasi negara, serta tindakan pemerintahan yang dilakukan berdasarkan kewenangan.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Kedaulatan anggota tanpa rule of law dapat berubah menjadi voluntarisme organisasi.
Sebaliknya, administrasi negara yang mengabaikan kedaulatan anggota dapat bergeser menjadi administrative overreach.
Keseimbangannya terletak pada prinsip:
"self-governance within the rule of law."
INI mengatur rumah tangganya sendiri, tetapi kemandiriannya hidup dalam tertib hukum negara.
AD/ART sebagai Lex Societatis
Di sinilah Pasal 82 ayat (4) UUJN memperoleh makna substantif.
Ketika undang-undang menyerahkan tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi kepada AD/ART, dokumen tersebut tidak layak diperlakukan sekadar sebagai kelengkapan administratif.
Dalam kehidupan internal organisasi, AD/ART berfungsi sebagai lex societatis.
Karena itu, keabsahan suatu Kongres atau Kongres Luar Biasa tidak cukup ditentukan berdasarkan siapa yang kemudian memperoleh pengakuan administratif.
Pertanyaan yang lebih elementer harus dijawab terlebih dahulu.
Siapa yang berwenang memanggil forum?
Siapa yang berhak hadir dan memberikan suara?
Apakah kuorum terpenuhi?
Bagaimana representasi anggota dibentuk?
Apakah agenda berada dalam kompetensi forum?
Dan apakah keputusan diambil berdasarkan prosedur yang ditentukan AD/ART?
Prinsip nemo dat quod non habet relevan di sini. Tidak seorang pun atau organ mana pun dapat memberikan atau menjalankan kewenangan yang sejak awal tidak dimilikinya.
Demikian pula konsep ultra vires: setiap organ organisasi harus bertindak dalam lingkup kewenangan yang diberikan kepadanya.
Namun kedua prinsip tersebut harus diterapkan secara objektif dan simetris.
Tidak tepat apabila kewenangan satu pihak diperiksa sampai ke akar proseduralnya, sementara kewenangan pihak lainnya diterima sebagai premis tanpa pengujian yang setara.
Hukum tidak boleh mempunyai standar yang berubah berdasarkan siapa yang sedang dinilai.
Kongres Bukan RUPS
Analogi antara Kongres INI dan Rapat Umum Pemegang Saham dapat membantu pada tingkat tertentu. Keduanya merupakan forum yang dapat menghasilkan keputusan fundamental bagi badan hukum.
Namun persamaan itu mempunyai batas.
RUPS berada dalam capital-based corporate governance.
Kongres organisasi profesi bertumpu pada membership-based associational governance.
Pemegang saham memperoleh hak berdasarkan kepemilikan saham. Anggota INI memperoleh legitimasi organisasional berdasarkan keanggotaan, hak suara, mandat, representasi, dan AD/ART.
Karena itu adagium ubi eadem ratio, ibi idem ius harus dipahami sekaligus sebagai dasar dan batas analogi.
Jika ratio-nya sama, analogi dapat membantu.
Ketika dasar legitimasi dan struktur hukumnya berbeda, analogi harus berhenti.
Tanpa kehati-hatian itu, analogi dapat berubah menjadi false equivalence dan akhirnya menghasilkan category error.
Satu Konflik, Beberapa Rezim Hukum
Kompleksitas sengketa INI lahir karena persoalannya tidak hidup dalam satu cabang hukum.
Di dalamnya bertemu hukum perkumpulan, hukum kenotariatan, hukum perdata, hukum administrasi pemerintahan, hukum acara, AD/ART, dan tata kelola organisasi profesi.
Terjadi interlocking legal regimes.
Satu keputusan Kongres merupakan perbuatan organisasi.
Ketika keputusan atau peristiwa tersebut dituangkan dalam akta Notaris, muncul dimensi autentisitas dan pembuktian.
Ketika dokumen atau keputusan organisasi menjadi dasar tindakan Menteri, muncul dimensi hukum administrasi pemerintahan.
Ketika masing-masing dipersoalkan, sengketanya dapat masuk ke lingkungan peradilan yang berbeda.
Hubungan antara tindakan-tindakan tersebut memang dapat erat.
Tetapi erat tidak berarti identik.
Berkaitan tidak berarti seluruhnya tunduk kepada satu rezim.
Dan lahir berurutan tidak berarti semuanya gugur secara bersamaan apabila salah satu mata rantainya dipersoalkan.
Perdata dan TUN: Bukan Dua Tingkat Kebenaran
Struktur kekuasaan kehakiman memberikan landasan yang jelas.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menempatkan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lingkungan peradilan tersendiri di bawah Mahkamah Agung.
Pembagian tersebut merupakan pembagian jurisdictio ratione materiae.
Peradilan Umum memeriksa hubungan hukum privat menurut kompetensinya.
Peradilan TUN memeriksa sengketa keputusan atau tindakan pemerintahan berdasarkan kompetensi yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Keduanya tidak berada dalam hubungan:
superior versus inferior.
Karena itu, tidak dikenal suatu asas umum:
res judicata posterior derogat priori
dalam arti putusan yang lahir kemudian otomatis menghapus putusan inkracht yang lahir sebelumnya dari lingkungan peradilan lain.
Urutan tanggal bukan hierarki yuridis.
Yang harus diperiksa ialah objek sengketa, para pihak, fundamentum petendi, kompetensi absolut, ratio decidendi, amar, kekuatan hukum, serta akibat yuridis masing-masing putusan.
Barulah setelah itu hubungan antarputusan dapat direkonsiliasi.
Pelajaran dari Rumusan Kamar Mahkamah Agung
SEMA Nomor 10 Tahun 2020 memberikan ilustrasi penting.
Dalam Rumusan Kamar, Mahkamah Agung membedakan sengketa mengenai hubungan privat badan hukum dari sengketa terhadap keputusan Menteri yang berdimensi publik-administratif.
Memang perseroan terbatas bukan INI.
RUPS bukan Kongres.
Tetapi struktur penalarannya kurang relevan untuk diterapkan pada organisasi perkumpulan INI.
Mahkamah Agung sendiri memperlihatkan bahwa satu rangkaian fakta dalam kehidupan badan hukum dapat menghasilkan hubungan privat sekaligus hubungan publik-administratif yang tunduk kepada kompetensi peradilan berbeda.
Maka pertanyaan yang tepat bukan:
“Perdata atau TUN?”
Melainkan:
«“Bagian mana merupakan hubungan privat, bagian mana merupakan tindakan pemerintahan, pengadilan mana yang berwenang terhadap masing-masing objek, dan bagaimana akibat hukumnya dipertemukan?”»
Itulah systemic judicial coherence.
Putusan 1470 dan Putusan 524: Bukan Pertandingan Nomor Perkara
Dalam konteks inilah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 524 K/TUN/TF/2025 harus dibaca.
Putusan 1470 wajib dihormati berdasarkan amar, ratio decidendi, dan kekuatan mengikatnya.
Namun Putusan 524 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat secara retoris dianggap tidak pernah ada.
Apabila terdapat pertimbangan dalam suatu putusan yang dinilai menyentuh wilayah kompetensi lingkungan peradilan lain, hal tersebut tetap terbuka untuk dikaji secara akademik melalui analisis kompetensi absolut dan batas ratio decidendi.
Tetapi kritik terhadap pertimbangan hukum tidak sama dengan penghapusan eksistensi putusan.
Karena itu formula yang sehat bukan:
1470 versus 524.
Melainkan:
"1470 dan 524 dalam satu sistem hukum."
Masing-masing harus ditempatkan berdasarkan objek, kompetensi, ratio decidendi, amar, kekuatan hukum, dan akibat yuridisnya.
Koherensi hukum tidak menuntut satu putusan “menang” secara retoris atas putusan lainnya.
Koherensi menuntut setiap putusan memperoleh tempat yang benar dalam sistem.
Menghindari Teori Domino
Di titik inilah konstruksi:
KLB tidak sah → akta tidak sah → Kepmen otomatis gugur → kepengurusan otomatis tidak sah
harus diuji secara lebih hati-hati.
Hukum tidak selalu bekerja seperti deretan kartu domino.
Untuk menentukan validitas turunan, setidaknya diperlukan tiga pengujian:
«legal dependency → normative causality → prescribed legal consequence.»
Pertama, legal dependency.
Harus dibuktikan apakah produk B memang secara yuridis bergantung kepada validitas A.
Kedua, normative causality.
Harus ditemukan norma yang menentukan bahwa cacat pada A secara hukum menyebabkan cacat pada B.
Ketiga, prescribed legal consequence.
Harus ditentukan akibat hukum yang diperintahkan: apakah produk berikutnya batal demi hukum, dapat dibatalkan, harus dicabut, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kehilangan dasar materiil, atau memerlukan penyesuaian administratif.
Distingsi tersebut sangat penting.
“Batal”, “dibatalkan”, “dicabut”, “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, dan “harus disesuaikan” bukan istilah yang dapat dipertukarkan.
Hubungan kronologis juga tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan kausal yuridis.
Post hoc non est propter hoc.
Karena itu, derivative validity lebih tepat dibaca sebagai qualified derivative validity, bukan automatic derivative invalidity.
Akta Notaris dan Dua Lapisan Validitas
Kehati-hatian yang sama harus diterapkan terhadap akta Notaris.
Pasal 1868 KUHPerdata memberi kerangka mengenai akta autentik, sedangkan Pasal 1870 mengatur kekuatan pembuktiannya. Pasal 15 UUJN memberikan dasar kewenangan Notaris untuk membuat akta autentik dalam ruang lingkup yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, harus dibedakan antara:
formal authenticity of the instrument
dan
substantive validity of the underlying legal act.
Apabila forum organisasi atau keputusan yang dituangkan dalam akta kemudian dinilai tidak sah secara materiil, yang pertama kali tersentuh adalah peristiwa atau perbuatan hukum yang menjadi substansi akta.
Hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Notaris tidak berwenang, bentuk akta melanggar UUJN, atau instrumen tersebut kehilangan autentisitasnya atas alasan yang sama.
Sebaliknya, sifat autentik sebuah akta juga tidak membuat seluruh keputusan organisasi yang dicatat di dalamnya otomatis sah secara materiil.
Akta dan perbuatan hukum yang dituangkan di dalamnya berkaitan, tetapi tidak identik.
Keputusan Menteri: Jangan Dibatalkan oleh Retorika, Jangan Pula Dianggap Kebal
Distingsi serupa diperlukan terhadap Keputusan Menteri.
Dalam doktrin hukum administrasi dikenal gagasan presumptio iustae causa atau vermoeden van rechtmatigheid: keputusan administrasi pada prinsipnya diperlakukan mempunyai daya berlaku sampai dikoreksi melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Prinsip tersebut bukan kekebalan pemerintah terhadap hukum.
Justru maknanya adalah bahwa perubahan status tindakan pemerintahan harus mempunyai dasar kewenangan, prosedur, serta akibat hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu harus dibedakan antara:
membatalkan keputusan; mencabut keputusan; menyatakan keputusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan alas hak privatnya tidak sah; dan memerintahkan penyesuaian administratif.
Kelima konstruksi tersebut tidak identik.
Menyatakan Kepmen “pasti gugur” hanya karena alas privat yang mendasarinya dinyatakan bermasalah dapat melompati rezim hukum administrasi.
Sebaliknya, menyatakan Kepmen “pasti tetap berlaku” tanpa memperhitungkan amar putusan pengadilan juga sama problematisnya.
Posisi yang lebih presisi adalah:
"Keputusan Menteri sebagai tindakan administrasi pemerintahan tidak dapat dianggap lenyap hanya berdasarkan asumsi kausalitas. Namun keberlakuan, daya ikat, pelaksanaan, perubahan, pencabutan, pembatalan, atau penyesuaiannya harus ditentukan dengan mempertemukan amar putusan pengadilan dengan hukum administrasi pemerintahan serta kewenangan pejabat yang berwenang."
Januari 2025: Fakta Administratif dalam Alur Waktu Hukum
Pengakuan administratif pemerintah terhadap kepengurusan INI pada Januari 2025 harus ditempatkan secara proporsional.
Tindakan administratif tersebut merupakan fakta hukum yang nyata pada waktunya.
Keberadaannya tidak dapat secara historis diperlakukan seolah-olah tidak pernah terjadi hanya karena kemudian muncul perkembangan yudisial.
Tetapi kehati-hatian akademik juga mengharuskan kita tidak menganggap pengakuan tersebut imun terhadap akibat putusan pengadilan yang lahir kemudian.
Prinsip tempus regit actum membantu membaca dimensi temporal tersebut.
Suatu tindakan hukum dinilai pula berdasarkan keadaan hukum ketika tindakan itu dilakukan. Perkembangan hukum berikutnya kemudian menentukan apakah keadaan yang telah lahir memerlukan koreksi, pencabutan, pembatalan, perubahan, atau penyesuaian administratif.
Dengan demikian, sejarah hukum tidak dihapus.
Tetapi sejarah juga tidak menutup kemungkinan koreksi hukum.
Permenkum Nomor 24 Tahun 2025 dan Jalan Pemulihan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris membawa dimensi penting bagi penyelesaian sengketa kepengurusan.
Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 82 ayat (5) UUJN.
Yang paling penting bukan hanya kewenangan pemerintah yang terdapat di dalamnya, tetapi arsitektur penyelesaiannya.
Sengketa kepengurusan terlebih dahulu diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme AD/ART.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, tersedia fasilitasi mediasi oleh Menteri sesuai persyaratan regulasi.
Mediasi diarahkan kepada musyawarah mufakat dan kesepakatan tertulis.
Dalam keadaan tertentu yang ditentukan peraturan, Menteri melalui Direktur Jenderal memperoleh kewenangan untuk menetapkan Pengurus Organisasi Notaris.
Arsitekturnya bergerak:
"AD/ART → penyelesaian internal → mediasi → tindakan administratif dalam keadaan tertentu."
Urutan tersebut mempunyai makna filosofis dan yuridis.
Negara memberikan ruang pertama kepada organisasi untuk menyelesaikan urusan rumah tangganya sendiri.
Tetapi negara juga tidak membiarkan organisasi profesi yang ditunjuk undang-undang berada dalam kebuntuan tanpa batas apabila konflik telah mengganggu fungsi organisasi.
Dengan demikian, Permenkum 24/2025 tidak selayaknya dibaca sebagai instrumen pengambilalihan organisasi.
Ia lebih tepat dibaca sebagai instrumen pemulihan tata kelola ketika mekanisme internal tidak lagi mampu menyelesaikan kebuntuan.
Pemerintah Bukan Pemilik INI, tetapi Juga Bukan Penonton
Di sinilah kedudukan pemerintah harus dirumuskan secara proporsional.
Menteri bukan pemilik INI.
Pemerintah juga tidak memperoleh mandat untuk menggantikan kedaulatan anggota.
Tetapi berdasarkan UUJN dan Permenkum 24/2025, pemerintah bukan sekadar petugas loket yang secara mekanis menerima dokumen.
Negara mempunyai fungsi penetapan, pembinaan, dan pengawasan.
Asas legalitas atau wetmatigheid van bestuur menjadi pagar pada kedua sisinya.
Pemerintah harus bertindak ketika hukum memberikan kewenangan dan keadaan mengharuskannya.
Tetapi pemerintah juga harus berhenti ketika kewenangan tersebut berakhir.
Dalam perspektif hukum administrasi, kewenangan selalu mengandung dua sisi: dasar bertindak dan batas bertindak.
Karena itu hubungan yang tepat bukan:
government control over the profession,
melainkan:
"proportionate regulatory oversight over a self-governing profession."
Negara menjaga koridor.
Anggota memberikan legitimasi.
Pengurus menjalankan mandat.
Tidak satu pun boleh mengambil seluruh ruang milik yang lain.
Ketika Ratio Decidendi Bertemu Ratio Legis
Di titik ini, penting membedakan dua istilah.
Ratio decidendi adalah alasan hukum yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan.
Ratio legis adalah alasan, tujuan, atau kebijakan hukum yang mendasari pembentukan norma.
Maka ratio decidendi Putusan 1470 harus dihormati sebagai bagian dari bangunan yudisial perkara tersebut.
Namun kajian akademik tetap dapat menilai bagaimana ratio decidendi tersebut berinteraksi dengan ratio legis Pasal 82 UUJN, pembagian kompetensi kekuasaan kehakiman, hukum administrasi pemerintahan, AD/ART, dan Permenkum 24/2025.
Pada titik inilah gagasan Ronald Dworkin mengenai law as integrity memperoleh relevansi.
Hukum tidak seharusnya dibaca sebagai serpihan norma dan putusan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai praktik normatif yang menuntut koherensi prinsip.
Gustav Radbruch memberikan lensa lain melalui tiga orientasi fundamental hukum:
Gerechtigkeit, Rechtssicherheit, dan Zweckmäßigkeit—keadilan, kepastian hukum, dan kebertujuan atau kemanfaatan.
Sengketa INI membutuhkan ketiganya.
Kepastian hukum tanpa keadilan organisasional dapat berubah menjadi formalisme.
Kedaulatan anggota tanpa kepastian hukum dapat berubah menjadi konflik tanpa akhir.
Kemanfaatan tanpa legalitas dapat berubah menjadi oportunisme.
Hukum yang matang tidak memilih salah satunya dengan mengorbankan yang lain.
Hukum berusaha mempertemukannya.
Anggota sebagai Titik Pulang
Setelah seluruh teori, pasal, putusan, doktrin, kewenangan, dan argumentasi dibentangkan, terdapat satu pertanyaan sederhana yang justru paling menentukan:
Untuk siapa INI ada?
Jawabannya bukan untuk Ketua Umum.
Bukan untuk Pengurus Pusat.
Bukan untuk kelompok tertentu.
Dan bukan pula untuk pemerintah.
«INI hadir dari anggotanya, hidup bersama anggotanya, dan bekerja untuk anggotanya.»
Pengurus memperoleh mandat karena ada anggota.
Kongres mempunyai legitimasi karena menjadi ruang artikulasi kedaulatan anggota.
AD/ART mempunyai daya normatif karena mengatur kehidupan bersama anggota.
Pemerintah menjalankan pembinaan dan pengawasan agar organisasi profesi yang ditunjuk undang-undang tetap berjalan dalam koridor hukum.
Maka pengurus bukan pemilik organisasi.
Pengurus adalah:
temporary holder of institutional trust—
pemegang sementara amanah kelembagaan.
Jabatan mempunyai masa.
Kepengurusan mempunyai periode.
Mandat mempunyai batas.
Tetapi organisasi harus melampaui semuanya.
Dari Legal Finality Menuju Institutional Continuity
Litigasi membutuhkan legal finality.
Organisasi membutuhkan institutional continuity.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan.
Namun pelayanan anggota juga harus terus berjalan.
Mekanisme hukum yang masih tersedia dapat ditempuh oleh pihak yang berkepentingan. Tetapi pendidikan profesi, pembinaan etik, advokasi anggota, komunikasi antarwilayah, koordinasi kelembagaan dengan pemerintah, dan pelayanan organisasi tidak semestinya menjadi korban sengketa.
Sebab kerugian terbesar konflik organisasi tidak selalu terletak pada kekalahan salah satu pihak di pengadilan.
Kerugian terbesar justru terjadi ketika anggota yang tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa kehilangan manfaat dari organisasi yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai rumah profesinya.
Pada titik itu konflik kepengurusan berhenti menjadi sengketa elite.
Ia berubah menjadi persoalan kelembagaan.
Karena itu legal finality harus menjadi jalan menuju institutional continuity.
Bukan sebaliknya.
Tiga Jalur, Satu Sistem Hukum
Dari seluruh uraian tersebut, tesis “tiga jalur, satu jawaban” perlu ditransformasikan.
Yang lebih tepat ialah:
"TIGA JALUR, SATU SISTEM HUKUM"
Jalur perdata bekerja dalam kompetensi privatnya.
Jalur TUN bekerja dalam kompetensi publik-administratifnya.
Administrasi pemerintahan bekerja melalui kewenangan pejabat dan mekanisme hukum administrasi.
AD/ART bekerja sebagai lex societatis kehidupan internal organisasi.
Akta Notaris bekerja dalam rezim autentisitas dan pembuktian.
Keseluruhannya bukan pulau-pulau hukum yang saling terpisah.
Mereka merupakan bagian dari satu sistem.
Tidak diperlukan hierarki semu antara putusan perdata dan putusan TUN.
Tidak diperlukan pula penghapusan satu putusan dari sejarah agar putusan lainnya tampak lebih kuat.
Yang diperlukan adalah systemic judicial coherence:
"setiap putusan ditempatkan menurut objek, kompetensi, ratio decidendi, amar, kekuatan hukum, dan akibat yuridisnya; setiap tindakan pemerintahan dinilai menurut sumber dan batas kewenangannya; setiap tindakan organisasi dinilai menurut UUJN dan AD/ART; dan seluruhnya direkonsiliasi agar menghasilkan satu tertib hukum yang koheren, pasti, adil, serta dapat dilaksanakan."
Koherensi bukan berarti menyeragamkan.
Koherensi adalah menempatkan perbedaan pada tempat hukumnya yang tepat.
Rumah Besar Itu Harus Tetap Berdiri
Pada akhirnya, seluruh putusan akan menjadi arsip.
Nomor perkara akan masuk ke dalam direktori.
Setiap periode kepengurusan akan berakhir.
Setiap Ketua Umum, siapa pun orangnya, pada waktunya akan menyerahkan mandat kepada penerusnya.
Tetapi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh berakhir bersama pergantian itu.
Pasal 82 UUJN telah menentukan satu wadah profesi.
AD/ART memberi kehidupan kepada tata kelola internalnya.
Pengadilan menjaga hukum melalui kompetensinya masing-masing.
Pemerintah memperoleh fungsi penetapan, pembinaan, dan pengawasan.
Permenkum 24/2025 menyediakan mekanisme ketika sengketa kepengurusan menemui kebuntuan.
Keseluruhannya seharusnya bermuara pada satu kesadaran institusional:
«negara berkepentingan terhadap tertibnya organisasi, tetapi organisasi memperoleh kehidupan dan legitimasinya dari anggota.»
Pemerintah harus hadir ketika hukum memerintahkannya hadir, tetapi menahan diri ketika hukum menyerahkan persoalan kepada kedaulatan internal organisasi.
Pengurus harus menggunakan kewenangan ketika mandat memberikannya, tetapi memahami bahwa mandat tidak pernah lebih besar daripada organisasi.
Anggota harus mempertahankan kedaulatannya, tetapi menjalankannya dalam koridor AD/ART dan hukum.
Pengadilan harus dihormati menurut kompetensi, amar, dan kekuatan hukum putusannya.
Di sanalah organizational autonomy, membership sovereignty, judicial finality, dan governmental oversight menemukan titik keseimbangannya.
Epilog: Jangan Biarkan Rumah Besar Mengecil karena Perebutan Ruang
Setelah seluruh pasal dibaca, seluruh putusan diperdebatkan, dan seluruh argumentasi hukum dikemukakan, mungkin kita justru perlu kembali kepada sesuatu yang paling elementer.
INI bukan sekadar badan hukum.
INI bukan sekadar nomor AHU.
INI bukan hanya Kongres atau KLB.
INI bukan hanya AD/ART.
INI bukan hanya akta Notaris.
INI bukan hanya Keputusan Menteri.
Dan INI bukan sekadar nomor perkara.
INI adalah rumah kelembagaan para Notaris Indonesia.
Karena itu, ketika sengketa kepengurusan suatu hari berakhir, ukuran keberhasilannya tidak cukup ditentukan oleh siapa yang dinyatakan menang, siapa yang namanya tercantum dalam suatu keputusan, atau siapa yang akhirnya menduduki kursi kepengurusan.
Ukuran yang jauh lebih besar adalah:
«apakah setelah semuanya selesai, para anggota kembali mempunyai rumah yang sama?»
Rumah yang melayani.
Rumah yang mendidik.
Rumah yang menjaga etik dan kehormatan jabatan.
Rumah yang membela martabat profesi.
Rumah yang mampu menjadi mitra negara tanpa kehilangan kemandiriannya.
Dan rumah yang cukup luas untuk menampung perbedaan tanpa membiarkannya berubah menjadi perpecahan.
Organisasi profesi yang dewasa bukan organisasi tanpa perbedaan.
Ia adalah organisasi yang mampu mengelola perbedaan melalui hukum, etika, musyawarah, dan kesadaran bahwa kepentingan institusi selalu lebih panjang daripada umur setiap kepengurusan.
Maka tesis akhirnya bukan lagi tentang siapa mengalahkan siapa.
Tesis akhirnya adalah:
«“Tiga Jalur, Satu Sistem Hukum; Berbeda Putusan, Satu Rumah Besar.”»
Putusan pengadilan harus dihormati.
Kedaulatan anggota harus dijaga.
AD/ART harus menjadi pedoman kehidupan organisasi.
Kewenangan pemerintah harus dijalankan secara legal, objektif, proporsional, dan akuntabel.
Dan di atas seluruh perbedaan kepengurusan, Ikatan Notaris Indonesia harus tetap dipertahankan sebagai satu-satunya wadah berhimpun para Notaris Indonesia—hadir dari anggotanya, hidup bersama anggotanya, dan bekerja untuk anggotanya.
Sebab hukum membutuhkan res judicata.
Organisasi membutuhkan concordia.
Profesi membutuhkan dignitas.
Negara hukum membutuhkan coherentia.
Dan para anggota membutuhkan rumah yang tetap utuh.
Tiga Jalur, Satu Sistem Hukum: Menjaga Rumah Besar Ikatan Notaris Indonesia
Sengketa kepengurusan INI tidak tepat direduksi menjadi formula “tiga jalur, satu jawaban”, seolah-olah satu putusan perdata dengan sendirinya menghapus seluruh eksistensi dan akibat hukum putusan TUN, Keputusan Menteri, akta Notaris, serta tindakan administratif yang telah lahir sebelumnya.
Konstruksi yang lebih tepat adalah “Tiga Jalur, Satu Sistem Hukum”.
Setiap putusan dan tindakan hukum harus ditempatkan menurut objek, kompetensi absolut, para pihak, fundamentum petendi, ratio decidendi, amar, kekuatan hukum, serta akibat yuridis masing-masing, kemudian direkonsiliasi dalam kerangka systemic judicial coherence.
Koherensi bukan berarti menyeragamkan putusan. Koherensi berarti memastikan setiap putusan memperoleh tempat dan daya kerja berdasarkan yurisdiksinya sehingga keseluruhan sistem hukum tetap dapat dilaksanakan.
Empat Belas Pokok Argumentasi
Pertama, Pasal 82 UUJN merupakan titik pijak utama. Norma tersebut membangun empat unsur yang tidak dapat dipisahkan: satu wadah, bebas dan mandiri, tata kelola berdasarkan AD/ART, serta penetapan, pembinaan, dan pengawasan negara. Ratio legis-nya bukan memenangkan kepengurusan tertentu, melainkan menjaga satu INI yang legitimate, mandiri, tertib, dan berkelanjutan.
Kedua, kedudukan INI mempunyai dimensi konstitusional dan institusional. Putusan MK Nomor 009-014/PUU-III/2005 dan Nomor 63/PUU-XII/2014 menjadi bagian dari sejarah konstitusional konstruksi Organisasi Notaris. INI bukan sekadar perkumpulan privat biasa, melainkan organisasi profesi yang memperoleh rekognisi khusus dari undang-undang.
Ketiga, AD/ART merupakan lex societatis. Keabsahan Kongres atau KLB harus diuji berdasarkan kewenangan pemanggilan, legitimasi peserta, hak suara, kuorum, agenda, representasi, kompetensi forum, dan prosedur pengambilan keputusan. Prinsip nemo dat quod non habet dan ultra vires harus diterapkan secara objektif dan simetris.
Keempat, Kongres INI tidak identik dengan RUPS. RUPS berada dalam capital-based corporate governance, sedangkan Kongres INI bertumpu pada membership-based associational governance. Analogi hanya dapat digunakan sepanjang terdapat kesamaan ratio berdasarkan ubi eadem ratio, ibi idem ius dan harus berhenti sebelum berubah menjadi false equivalence atau category error.
Kelima, putusan perdata dan TUN tidak berada dalam hubungan hierarkis. Peradilan Umum dan Peradilan TUN mempunyai jurisdictio ratione materiae masing-masing. Tidak dikenal prinsip umum res judicata posterior derogat priori yang menyebabkan putusan lebih baru otomatis menghapus putusan inkracht sebelumnya dari lingkungan peradilan lain.
Keenam, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa satu rangkaian fakta dapat melahirkan beberapa hubungan hukum. Sengketa privat badan hukum dan keputusan Menteri yang berdimensi publik-administratif dapat tunduk kepada kompetensi peradilan berbeda. Analogi ini relevan pada struktur pembagian kompetensi, tanpa menyamakan RUPS dengan Kongres INI.
Ketujuh, Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 dan Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 harus ditempatkan bersama dalam sistem hukum. Putusan 1470 wajib dihormati berdasarkan amar dan kekuatan mengikatnya. Putusan 524 yang telah inkracht juga tidak dapat diperlakukan seolah-olah tidak pernah ada. Keduanya harus dibaca berdasarkan objek, kompetensi, ratio decidendi, amar, dan akibat hukumnya.
Kedelapan, tidak berlaku teori domino secara otomatis terhadap Kepmen. Formula “KLB tidak sah → akta tidak sah → Kepmen otomatis gugur → kepengurusan otomatis tidak sah” harus diuji melalui legal dependency → normative causality → prescribed legal consequence. Hubungan kronologis bukan dengan sendirinya hubungan kausal yuridis.
Kesembilan, akta Notaris harus dibedakan dari perbuatan hukum yang mendasarinya. Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPerdata serta Pasal 15 UUJN mengharuskan pembedaan antara formal authenticity of the instrument dan substantive validity of the underlying legal act. Ketidakabsahan forum tidak otomatis menghilangkan autentisitas akta atas dasar yang sama.
Kesepuluh, pengakuan administratif pemerintah pada Januari 2025 merupakan fakta hukum yang relevan. Ia tidak dapat dianggap tidak pernah ada, tetapi juga tidak imun terhadap perkembangan putusan pengadilan. Prinsip tempus regit actum membantu menempatkannya secara temporal: bukan penghapusan sejarah hukum yang diperlukan, melainkan rekonsiliasi akibat hukum dan, jika diperlukan, penyesuaian administratif.
Kesebelas, Permenkum Nomor 24 Tahun 2025 memperjelas tanggung jawab pemerintah. Desain penyelesaiannya bergerak melalui AD/ART → penyelesaian internal → mediasi → tindakan administratif dalam keadaan tertentu. Negara menghormati kemampuan organisasi menyelesaikan urusan internal, tetapi tidak membiarkan kebuntuan tanpa mekanisme pemulihan.
Kedua belas, pemerintah bukan pemilik INI, tetapi juga bukan penonton. Hubungan yang tepat adalah proportionate regulatory oversight over a self-governing profession. Negara menjaga koridor hukum; anggota menjadi sumber legitimasi internal; dan pengurus menjalankan mandat. Prinsip pemersatunya adalah self-governance within the rule of law.
Ketiga belas, ratio decidendi harus dibaca dalam hubungan sistemik dengan ratio legis. Alasan hukum suatu putusan harus dihormati, tetapi kajian akademik tetap dapat menilai koherensinya dengan Pasal 82 UUJN, pembagian kompetensi peradilan, hukum administrasi, AD/ART, dan Permenkum 24/2025. Di sinilah law as integrity bertemu dengan systemic judicial coherence.
Keempat belas, legal finality harus bermuara pada institutional continuity. Sengketa membutuhkan finalitas hukum, tetapi organisasi membutuhkan keberlanjutan. Putusan harus dilaksanakan tanpa menghentikan pendidikan profesi, pembinaan etik, advokasi, koordinasi, dan pelayanan kepada anggota.
Kesimpulan Akhir: Dari Pertarungan Legitimasi Menuju Pemulihan Institusi
Persoalan INI tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa memenangkan perkara, siapa memperoleh pengakuan, atau siapa menguasai kepengurusan.
Yang harus dijaga adalah pertemuan antara kepastian hukum, keadilan, legitimasi anggota, finalitas putusan, kemandirian organisasi, kewenangan pemerintah, dan keberlanjutan institusi.
"Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 harus dihormati menurut amar, ratio decidendi, dan kekuatan mengikatnya. Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditempatkan menurut objek, kompetensi, dan akibat hukumnya. Keputusan Menteri harus diperlakukan menurut rezim hukum administrasi pemerintahan. Akta Notaris harus dibedakan antara autentisitas formal dan validitas materiil perbuatan hukum yang mendasarinya. AD/ART harus dihormati sebagai lex societatis. Pemerintah harus menjalankan penetapan, pembinaan, dan pengawasan secara legal, objektif, proporsional, dan akuntabel berdasarkan Pasal 82 UUJN dan Permenkum Nomor 24 Tahun 2025."
Tidak diperlukan hierarki semu antarputusan.
Tidak perlu menghapus satu putusan dari sejarah agar putusan lain tampak lebih kuat.
Yang dibutuhkan adalah:
rekonsiliasi yuridis, kepastian administratif, dan pemulihan institusional.
Karena itu, tesis akhirnya bukan:
“Tiga Jalur, Satu Jawaban.”
Melainkan:
“Tiga Jalur, Satu Sistem Hukum; Berbeda Putusan, Satu Rumah Besar.”"
INI harus tetap dipertahankan sebagai satu-satunya wadah berhimpun para Notaris Indonesia, bebas dan mandiri, tetapi hidup dalam koridor negara hukum serta pembinaan dan pengawasan pemerintah sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah bukan pemilik INI.
Pengurus bukan pemilik INI.
Kepengurusan bukan INI itu sendiri.
"INI adalah rumah bersama para anggotanya."
INI hadir dari anggotanya.
INI hidup bersama anggotanya.
INI bekerja untuk anggotanya.
Pengurus hanyalah temporary holder of institutional trust—pemegang sementara amanah kelembagaan.
Ketua Umum akan berganti.
Pengurus akan berganti.
Periode akan berakhir.
Putusan akan menjadi bagian dari sejarah hukum.
Tetapi rumah besar INI harus tetap berdiri.
Di situlah kedewasaan hukum dan kematangan organisasi profesi diuji: bukan ketika semua orang mempunyai pandangan yang sama, tetapi ketika perbedaan dapat diselesaikan melalui hukum tanpa menghancurkan rumah yang menaungi semuanya.
Berbeda putusan, jangan berbeda rumah.
Berbeda pandangan, jangan kehilangan persaudaraan profesi.
Berbeda kepengurusan, jangan mengorbankan kepentingan anggota.
Sebab hukum membutuhkan res judicata.
Organisasi membutuhkan concordia.
Profesi membutuhkan dignitas.
Negara hukum membutuhkan coherentia.
Dan anggota membutuhkan rumah yang tetap utuh.
«Fiat iustitia, servetur concordia; salus membrorum suprema ratio organizationis.»
Tegakkan keadilan, peliharalah persatuan, junjunglah martabat profesi, dan tempatkan kepentingan anggota sebagai orientasi tertinggi keberlanjutan Ikatan Notaris Indonesia.
Berita Terkait

























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda