Breaking News
Memuat breaking news...

Tiga Terdakwa 19 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Redaksi
Redaksi
Jumat, 13 Juni 2025 - 9.18 AM WIB
Tiga Terdakwa 19 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SEIRAMPAH (Waspada) Tiga terdakwa kasus 19 kg sabu dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari)  Serdangbedagai (Sergai), Kamis (12/6/2025) sore.

Tuntutan itu langsung dibacakan JPU di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Seirampah, Jl. Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH dan Orsita Hanum, SH dan dihadiri JPU Ribka Yosephine, SH serta pengacara dari terdakwa.

Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH, MH, mengatakan bahwa ketiga terdakwa, MRF, MZ dan FR alias Bule dituntut pidana mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.

"Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (17/6/2025) mendatang dengan agenda nota pembelaan oleh penasehat hukum," tandasnya.

Kasi Intel Hasan, menyatakan tuntutan hukuman mati diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menyebut kasus narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang telah merugikan banyak orang, terutama generasi muda.

"Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak mudah terjerumus atau tergoda dengan iming-iming keuntungan besar," tegasnya.(cmw/a15)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement