Breaking News
Memuat breaking news...

Tiga Tersangka Pelaku Tambang Emas Ilegal Di Nagan Raya Diamankan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 15 Januari 2022 - 3.57 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

NAGAN RAYA (Waspada): Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga tersangka pelaku tambang emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1) sore.

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K.melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H.,S.I.K., M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan," kata Winardy kepada wartawan, Sabtu (15/1).

Winardy menambahkan, dalam penindakan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH., MH. Kepada pelaku akan dikenkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, menyebutkan, tiga tersangka pelaku yang diamankan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Atas informasi itulah, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga tersangka pelaku serta barang bukti lainnya.

AKP Machfud, menjelaskan, ketiga tersangka pelaku ini melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan juga telah setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan bukti apapun.

Ketiga tersangka pelaku yang ditangkap Polres Nagan Raya antara lain,AN 54,MA 21 dan ALB 46. Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Nagan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain menangkap tersangka pelaku, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang--alat pemisah emas dan pasir.(b22)

Tiga tersangka pelaku tambang emas ilegal dan barang bukti di amankan petugas. Waspada/Ist

NAGAN RAYA (Waspada): Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga tersangka pelaku tambang emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1) sore.

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K.melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H.,S.I.K., M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan," kata Winardy kepada wartawan, Sabtu (15/1).

Winardy menambahkan, dalam penindakan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH., MH. Kepada pelaku akan dikenkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, menyebutkan, tiga tersangka pelaku yang diamankan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Atas informasi itulah, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga tersangka pelaku serta barang bukti lainnya.

AKP Machfud, menjelaskan, ketiga tersangka pelaku ini melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan juga telah setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan bukti apapun.

Ketiga tersangka pelaku yang ditangkap Polres Nagan Raya antara lain,AN 54,MA 21 dan ALB 46. Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Nagan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain menangkap tersangka pelaku, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang--alat pemisah emas dan pasir.(b22)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement