Breaking News
Memuat breaking news...

Tim Bidkum Poldasu Penyuluhan Perkaba Di Polres P.Siantar

Redaksi
Redaksi
Rabu, 15 Mei 2024 - 11.53 AM WIB
Tim Bidkum Poldasu Penyuluhan Perkaba Di Polres P.Siantar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tim Bidang Hukum (Bidkum) Poldasu melaksanakan penyuluhan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Perkaba) No. 1 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan penyidikan tindak pidana dan penanganan praperadilan (Prapid).

Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menyambut Tim Bidkum Poldasu di aula Widya Satya Brata Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (14/5) sore. Para Kabag, Kasat, Kapolsek, para penyidik Polres dan Polsek jajaran mengikuti sosialisasi itu.

Wakapolres menyampaikan mereka perlu mengetahui kegiatan penyuluhan yang merupakan kegiatan berkesinambungan tiap tahunnya dengan materi penyuluhan yang berbeda dengan tahun sebelumnya dan materi penyuluhan yang menyesuaikan situasi serta kebutuhan dinamika pelayanan Polri.

"Saya menyambut baik dan mengapresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum kepada personel Polres Pematangsiantar khususnya Sat Reskrim dan Satres Narkoba yang nantinya setelah kegiatan ini harapannya dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi personel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang semakin berkembang secara dinamis," lanjut Wakapolres.

Wakapolres menegaskan polisi yang memiliki tugas salah satunya yakni penegakan hukum sudah seharusnya memahami makna dan tujuan hukum itu sendiri, hingga dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal dalam mewujudkan kepastian hukum.

Pelaksanaan penyuluhan hukum terkait Perkaba No. 1 tahun 2022, jelas Wakapolres, tentang SOP melaksanakan penyidikan tindak pidana yang merupakan salah satu upaya mengantisipasi adanya gugatan Prapid dari masyarakat yang tidak merasa puas dengan pelayanan Polri dalam bidang penegakan hukum, hingga membutuhkan pengetahuan dan pemahaman bagi personel Polri khususnya penyidik Sat Reskrim dan Satres Narkoba dengan mengedepankan SOP serta ketentuan lainnya yang telah terumuskan.

"Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian ke depan, semakin profesional dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," harap Wakapolres.

Sementara, Ketua Tim Bidkum AKBP Dadi Purba memaparkan materi penyuluhan hukum tentang pelaksanaan penanganan sidang Prapid yang ada di satuan wilayah Poldasu dengan berpedoman kepada Perkaba No. 1 tahun 2022 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.(a28).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement