Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Tim Gabungan Perumus UU SDI Telah Bertemu Dengan Presiden

Redaksi
Redaksi
Selasa, 3 November 2026 - 1.37 PM WIB
Tim Gabungan Perumus UU SDI Telah Bertemu Dengan Presiden
Tim Gabungan Perumus UU SDI foto bersama Presiden Prabowo Subiatno, usai melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: (dok DPR/ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) telah menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subiatno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pada pertemuan itu, disebutkan membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan UU SDI.

"Prosesnya melibatkan DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait," jelas Bob di Jakarta, dikutip dari Parlementaria, Selasa (3/11/2026).

Dalam pertemuan itu, tambah Bob, Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi.

Data yang terintegrasi diharapkan membuat pelayanan publik lebih akurat, pertukaran informasi lebih aman, dan ketahanan siber lebih kuat.

"Bagi saya, ini bukan urusan teknis semata. Data yang rapi dan terpadu akan menentukan apakah bantuan sampai ke yang berhak dan apakah pelayanan benar-benar sampai ke rakyat.Seperti pembahasan RUU lainnya, tidak ada yang tertutup dari publik. Kami akan terus menyampaikan prosesnya secara terbuka," ujarnya.

Adapun RUU SDI ini telah disetujui menjadi UU lewat rapat paripurna DPR RI, Selasa, ( 6/10/ 2026) dan seluruh fraksi dan anggota yang hadir pun menyatakan setuju.

Beberapa isi pokok dari UU ini terkait data dasar nasional yang akan menjadi rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial.

Sedangkan data dasar nasional dikelompokkan ke dalam enam klaster dan diklasifikasikan sebagai data terbuka, terbatas, dan tertutup.

Selain itu, juga dibahas mengenai interoperabilitas yang akan diatur lewat standar data, metadata, kode referensi atau data induk, dan katalog data nasional, tanpa memindahkan basis data atau kepemilikan dari produsen data.

Dibahas pula terkait keamanan data yang mewajibkan pelaporan insiden paling lama 1x24 jam, dan akses atau transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR RI.

Turut hadir dalam pertemuan ini, yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan FISEMA IPB University Sofyan Sjaf, Sekretaris Kementerian PPN/BappenasTeni Widuriyanti, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di BSSN Sulistyo.(id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement