Breaking News
Memuat breaking news...

Tim Intel Cabjari Labuhandeli Ringkus DPO Tindak Pidana Korupsi Retribusi Sampah

Redaksi
Redaksi
Kamis, 18 Januari 2024 - 6.29 PM WIB
Tim Intel Cabjari Labuhandeli Ringkus DPO Tindak Pidana Korupsi Retribusi Sampah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LABUHANDELI (Waspada): Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli meringkus DPO atas nama Syaiful Anwar dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana retribusi sampah di Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2015.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Ka cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, Homonangan Parsaulian Sidauruk didampingi Kasi Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Martin Pardede dalam penjelasannya kepada wartawan, Kamis (18/1) mengatakan tersangla Syaiful Anwar masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) ini sebelumnya telah berstatus terpidana dan diputus 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 300.000.000.,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Terpidana mengikuti persidangan In Absentia (proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana), dan untuk melaksanakan putusan nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023 telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan pencarian kepada terpidana berdasarkan alamatnya di Jl. Rawa Gang Muslimin Kelurahan Tegal Sari Mandalan III Medan Denai Kota Medan, "ujar Kacabjari Deli Serdang di Labuhandeli.

Dalam putusannya, tambah Hamonangan Sidauruk, Hakim juga menghukum terpidana membayar uang penganti sebesar Rp. 63.982.000,-. dan apabila dalam waktu jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayarkan uang pengganti, maka harta benda terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.

"DPO yang telah berstatus terpidana ini ditangkap pada Kamis (18/1) di perumahan Ray Pendopo 7 nomor 29 Jl. Bunga Wijaya Kesuma Pasar IV Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, " jelasnya.

Terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Labuhandeli untuk menjalani hukuman yang akan dijalaninya sesuai putusan pengadilan Negeri Medan. Pungkasnya. (m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement