Breaking News
Memuat breaking news...

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Pembunuhan Gajah

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 25 Mei 2024 - 5.44 PM WIB
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Pembunuhan Gajah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LHOKSEUMAWE (Waspada): Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil menangkap JU alias M,48, tersangka kasus perburuan satwa yang dilindungi. Penangkapan tersebut hasil pengembangan kasus ditemukan gajah yang mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka yang diamankan merupakan wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kepada para wartawan, Sabtu (25/5), Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Iptu Ibrahim SH ,MH mengatakan, sebelumnya pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan, gading gajah telah hilang terpotong dari belalainya. Polisi mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim SH.MH. mengerahkan personel ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan. Upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yaitu JU, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

Dari hasil pengembangan kasus, terungkap tersangka menyembunyiakan gading gajah di perkebunan sawit di Desa Padang Sikabu Kecamatan Woyla, Aceh Barat. Selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yg dikubur tersangka di salah satu area perkebunan Desa Padang Sikabu.

Polisi mengamankan dua gading gajah, dua buah sisa yang belum sempat diambil yg masih dibelalainya diserahkan ke BKSDA. Selain itu juga disita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(b08)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement