Breaking News
Memuat breaking news...

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea

Redaksi
Redaksi
Jumat, 20 Januari 2023 - 4.34 PM WIB
Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB. Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1 Nomor 5 Medan Denai, pada pukul 19.30, Kamis (19/1).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejatisu telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp4.457.540.000.

"Setelah tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana bernama Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun Tim berhasil meredakan," papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.

Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.

Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J S selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. (m32).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement