Breaking News
Memuat breaking news...

Timsel Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Aceh Buka Tanggapan Masyarakat

Redaksi
Redaksi
Selasa, 27 Juni 2023 - 6.07 PM WIB
Timsel Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Aceh Buka Tanggapan Masyarakat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh membuka tanggapan masyarakat, sebagai partisipasi publik untuk mengawal proses rekrutmen pengawas Pemilu.

Ketua Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, Hadi Iskandar, SH, MH, dalam keterangannya, Selasa (27/6) menjelaskan, timsel Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Propinsi Aceh, membuka tanggapan masyarakat. "Perlu partisipasi publik dalam mengawal demokrasi di Indonesia, karena ini adalah bagian dari salah satu peran dari Infrastruktur politik dalam mengawal Pemilu 2024," jelas Hadi Iskandar.

Dengan adanya tanggapan masyarakat terhadap proses perekrutan Panwaslih khusus di Zona II, memberikan makna bahwa partisipasi masyarakat sudah sangat baik. "Dalam sosialisasi kita sudah sampai ke masyarakat terhadap tanggapan masyarakat, di mana masyarakat akan mengawal proses ujian tes calon komisioner sesuai dengan tahapa yang ada," ujarnya.

Hadi Iskandar juga dorong masyarakat untuk melaporkan calon Panwaslih yang memiliki permasalahan dalam persyaratan. Timsel akan segera menindaklanjuti pada tahap proses selanjutnya. "Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, " tambahnya.

Tanggapan dapat ditujukan secara tertulis kepada Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II alamat, Jl. Lebe Kader-Desa Mangol, Takengon-Aceh Tengah, Hotel Grand Bayu Hill atau melalui emai: [email protected]. "Tanggapan masyarakat diterima dari Tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2023. "Dan perlu diketahui juga, identitas pelapor dirahasikan," ungkapnya.

Hadi Iskandar menjelaskan, sekecil apapun informasi yang diberikan oleh masyarakat, akan sangat membantu proses selanjutnya. Bagi peserta yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan atau pedoman yang ada.(b08)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement