Breaking News
Memuat breaking news...

Tingkatkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sumut Seminar Layanan Jaminan Fidusia

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 Oktober 2024 - 8.05 PM WIB
Tingkatkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sumut Seminar Layanan Jaminan Fidusia
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size


KARO (Waspada): Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam meningkatkan Layanan AHU di wilayah yaitu dengan melaksanakan kegiatan Seminar Layanan Jaminan Fidusia, di Sibayak Internasional Hotel Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan dilaksanakan dengan pemateri 4 orang Narasumber, yaitu pertama Alex Cosmas Pinem (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut) yang menyampaikan materi "Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia/ Kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya"; kedua Feranita Barus (Notaris Kab. Karo) yang menyampaikan materi "Tugas dan Tanggung jawab Notaris terkait proses Fidusia Online".

Untuk sesi siang hari, narasumber ketiga Marcel Soekendar (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan) membahas mengenai "Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia"; dan keempat Indra Kristian Tamba (Ditreskrimsus Polda Sumut) menyajikan materi terkait "Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, serta Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia Yang Terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara".

Peserta kegiatan berasal dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kabupaten Karo, Perbankan, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Instansi Pemerintah Kabupaten Karo, Akademisi dan Masyarakat.

Disebutkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders mengenai jaminan Fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima FIdusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.

Pentingnya kegiatan Seminar Fidusia ini dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dimana menjadi salah satu Rencana Aksi dari Kemenkumham pada tahun 2024. (Rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement